Efisiensi Anggaran 2025: APBN Tetap Rp3.621,3 Triliun
Ketua Komisi XI DPR RI memastikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun melalui Inpres 1/2025 tidak mengubah total APBN 2025 yang tetap sebesar Rp3.621,3 triliun, fokus pada peningkatan produktivitas.
![Efisiensi Anggaran 2025: APBN Tetap Rp3.621,3 Triliun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000132.397-efisiensi-anggaran-2025-apbn-tetap-rp36213-triliun-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan efisiensi anggaran pemerintah. Langkah ini menimbulkan pertanyaan di publik mengenai dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan klarifikasi penting.
Penjelasan Efisiensi Anggaran
Dalam rapat kerja dengan DPR RI, Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan memengaruhi total APBN. "Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. (Belanja negara) Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah," tegas Misbakhun. Inpres 1/2025, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan anggaran negara.
Pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, rinciannya Rp256,1 triliun untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah (TKD), dimaksudkan untuk mengalokasikan dana secara lebih efektif dan produktif. Misbakhun menekankan bahwa efisiensi ini bukan pengurangan anggaran secara keseluruhan, melainkan perubahan alokasi untuk mencapai hasil yang lebih optimal.
Rincian Pemangkasan Anggaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat ini menetapkan 16 pos belanja K/L yang akan diefisiensikan, dengan persentase pemangkasan bervariasi antara 10 persen hingga 90 persen. Menteri/pimpinan lembaga diberikan waktu hingga 14 Februari 2025 untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan.
Keterlambatan pelaporan akan berakibat pada pencatatan mandiri oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Sementara itu, untuk TKD, pemangkasan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Enam instrumen yang terkena dampak pemangkasan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan DIY, dan dana desa.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Tujuan utama dari kebijakan efisiensi ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dan memastikan penggunaan anggaran negara lebih efektif. Meskipun ada pemangkasan anggaran, total APBN tetap dipertahankan sebesar Rp3.621,3 triliun. Pemerintah berharap, dengan efisiensi ini, anggaran yang ada dapat menghasilkan dampak yang lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Mekanisme pengawasan dan pelaporan yang ketat diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi ini. Komisi XI DPR RI akan terus memantau proses tersebut untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara.
Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Dengan fokus pada peningkatan produktivitas, diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.