Eks Bupati Jepara Diperiksa KPK Terkait Kredit Fiktif
Mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi, diperiksa KPK terkait dugaan korupsi berupa pemberian kredit fiktif di Bank Jepara Artha pada 2022-2024, bersama beberapa saksi lainnya.
KPK Periksa Eks Bupati Jepara Terkait Kredit Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi, pada 17 Januari terkait dugaan korupsi berupa pemberian kredit fiktif. Pemeriksaan ini berfokus pada proses pengajuan dan penyelesaian kredit Dian Kristiandi saat menjabat. Kasus ini melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) dan diduga terjadi pada periode 2022-2024.
Penyidik mendalami proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang diajukan Dian Kristiandi, serta menyelidiki kemungkinan adanya penerimaan lain yang mencurigakan. Selain Dian Kristiandi, beberapa pihak lain juga diperiksa sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa investigasi KPK bersifat menyeluruh dan sistematis.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ahmad Nasir (AN), Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha. Ia dimintai keterangan terkait proses pengajuan kredit fiktif dan dugaan penerimaan fee. Sus Seto (SS), seorang karyawan PT Jamkrida Jateng, juga menjalani pemeriksaan atas hal yang sama. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci ini diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi kejahatan ini.
Ririn Indrayati, mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha, juga diperiksa sebagai saksi. KPK mendalami keterangannya terkait dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara. Hal ini menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain di luar bank tersebut.
Kronologi dan Tersangka
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024. Modus yang digunakan adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap karena penyidikan masih berlangsung. KPK bertindak hati-hati agar proses hukum berjalan objektif dan tidak mengganggu proses investigasi.
Pada 26 September 2024, KPK melarang lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA bepergian ke luar negeri. Langkah ini penting untuk memastikan para saksi tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jepara Artha ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh KPK. Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Jepara dan beberapa saksi kunci menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas dan mempertanggungjawabkan para pelaku sesuai hukum.