Eks Mantan Kabag Keuangan Dinkes Ternate Jalani Hukuman Kasus Korupsi
Kejari Ternate telah mengeksekusi Hartati, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate, atas kasus korupsi dana COVID-19 dengan putusan MA berupa 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp375.279.445.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate baru-baru ini melaksanakan eksekusi terhadap Hartati, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ternate tahun 2021. Hartati merupakan terpidana kasus korupsi dana COVID-19 yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan pada Jumat lalu berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan putusan Mahkamah Agung (MA). Eksekusi melibatkan tim Intelijen Kejari Ternate yang dibantu oleh kepolisian Polres.
Putusan MA bernomor 7807 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 28 November 2024, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hartati. Selain hukuman penjara, Hartati juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp375.279.445. Jumlah ini merupakan sisa dari total kerugian negara sebesar Rp380.279.445, setelah dikurangi uang titipan Rp5 juta dari Hartati melalui salah satu saksi.
Proses hukum kasus ini cukup panjang. Awalnya, JPU menuntut Hartati dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp380.279.445. PN Ternate pada 2 Mei 2024 lalu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti yang sama dengan tuntutan JPU.
Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, hukuman Hartati turun menjadi satu tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti tetap. Namun, JPU Kejari Ternate mengajukan kasasi ke MA, yang kemudian menaikkan hukuman menjadi empat tahun penjara, sementara kewajiban uang pengganti tetap sama.
Jika Hartati tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hartanya tak mencukupi, ia akan dipidana tambahan satu tahun tiga bulan penjara.
Kasus korupsi dana COVID-19 ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan pejabat pemerintah. Proses hukum yang panjang juga menunjukkan kompleksitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. Eksekusi Hartati diharapkan memberikan efek jera dan penegakan hukum yang lebih baik ke depannya.