Vonis Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD COVID-19
Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis mantan Sekretaris Dinkes Sumut menjadi 7 tahun penjara terkait korupsi pengadaan APD COVID-19 yang merugikan negara.

Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 yang merugikan negara hingga Rp24 miliar.
Putusan banding dengan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada 10 Maret 2025. Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menyatakan, "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan."
Selain hukuman penjara, Aris Yudhariansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta. Majelis hakim menambahkan, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah selama satu tahun penjara.
Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tingkat Pertama
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Aris Yudhariansyah. Hakim Ketua Sarma Siregar menyatakan, "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan." Vonis ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, Aris juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta. Hakim Sarma menjelaskan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, pidana penjaranya akan ditambah selama satu tahun.
Hal yang memberatkan Aris Yudhariansyah adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tanggungannya terhadap keluarga.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Erick Sarumaha, yang menuntut Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Erick Sarumaha juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.
JPU Erick menjelaskan, apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," papar JPU Erick Sarumaha.
Aris Yudhariansyah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, sebagaimana dakwaan primer. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang cukup besar di tengah pandemi COVID-19.