Erick Thohir Minta BTN Blacklist Developer Nakal, Lindungi Konsumen KPR
Menteri BUMN Erick Thohir meminta BTN dan HIMBARA untuk memasukkan developer dan notaris nakal ke daftar hitam guna melindungi konsumen KPR dan menyukseskan program 3 juta rumah.
Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baru-baru ini meminta PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan bank Himbara lainnya untuk memasukkan pengembang properti dan notaris yang tidak bertanggung jawab ke dalam daftar hitam atau blacklist. Permintaan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa lalu. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan konsumen KPR agar tidak dirugikan oleh praktik-praktik tidak bertanggung jawab. Erick Thohir menekankan perlunya kolaborasi antar bank Himbara untuk berbagi data dan memastikan efektivitas blacklist ini. Dengan demikian, diharapkan maksimalisasi perlindungan bagi rakyat dapat terwujud.
Program pemerintah untuk membangun 3 juta rumah juga menjadi pertimbangan penting. Erick Thohir menyatakan bahwa perbaikan tata kelola perusahaan (corporate governance) merupakan kunci keberhasilan program tersebut. Kepercayaan konsumen sangat vital dan pengembang yang nakal dapat merusak kepercayaan tersebut.
Erick Thohir memberikan apresiasi kepada BTN atas upaya penyelesaian masalah sertifikat rumah bagi nasabah KPR. BTN dinilai telah berperan penting dalam mendukung program 3 juta rumah, mengingat BTN mengayomi hampir 82 persen perumahan yang didorong program tersebut. Perbaikan sistem yang dilakukan BTN menjadi contoh positif bagi BUMN lainnya.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada sekitar 38.144 sertifikat rumah yang belum selesai diproses, melibatkan kurang lebih 4.000 proyek perumahan. Angka ini merupakan sisa dari 120.000 unit rumah KPR yang belum bersertifikat sejak tahun 2015. BTN menargetkan penyelesaian bertahap, dengan perkiraan 15.000 sertifikat diselesaikan setiap tahunnya hingga tahun 2027.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, BTN juga menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi pertanahan, sehingga nasabah KPR dapat segera mendapatkan sertifikat rumah mereka. Proses ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kepemilikan bagi para nasabah.
Langkah tegas Erick Thohir dan komitmen BTN dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat rumah dan memblacklist developer nakal menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen dan mendukung keberhasilan program 3 juta rumah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mewujudkan sektor properti yang sehat dan berkelanjutan.