ESDM Siap Patuhi Perintah Prabowo: Tolak Power Wheeling, Kelistrikan RI Tetap di Tangan Pemerintah
Kementerian ESDM menyatakan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menolak skema power wheeling demi menjaga kendali kelistrikan Indonesia di tangan pemerintah.

Jakarta, 28 Februari 2024 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait penolakan skema power wheeling. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penolakannya terhadap skema penyaluran listrik swasta tersebut. Hal ini berdampak signifikan pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang tengah dibahas.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan komitmen penuh kementerian terhadap arahan Presiden. "Ya, kami pasti ikuti arahan Presiden. Pasti kami ikuti arahan Presiden," tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat lalu. Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas pemerintah dalam menjaga kendali atas sektor kelistrikan nasional.
Penolakan power wheeling ini bukan tanpa alasan. Presiden Prabowo Subianto, melalui utusan bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo, menyampaikan kekhawatiran akan potensi keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan listrik di Indonesia jika skema tersebut diterapkan. Hal ini dianggap dapat mengancam kedaulatan energi nasional.
Kekhawatiran atas Power Wheeling dan Kendali Kelistrikan Nasional
Hashim Sujono Djojohadikusumo menjelaskan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam menolak power wheeling. "Pertimbangan dari presiden bahwa negara tetap harus menjadi pengendali (kelistrikan) dan selama dia (Prabowo) presiden, negara tetap pengendali. Itu pertimbangannya," ungkap Hashim. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan sektor kelistrikan.
RUU EBET, yang telah menjadi fokus pembahasan DPR selama empat tahun terakhir, menghadapi jalan buntu akibat perbedaan pandangan mengenai power wheeling. Isu ini, bersama dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), menjadi poin krusial yang belum mencapai kesepakatan.
Kegagalan mencapai kesepakatan mengenai power wheeling mengakibatkan batalnya rapat antara DPR dan Kementerian ESDM pada 18 September 2024. Akibatnya, RUU EBET gagal disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024. Ketidaksepakatan ini menunjukkan betapa krusialnya isu power wheeling dalam konteks pengelolaan energi nasional.
Mekanisme Power Wheeling dan Implikasinya
Power wheeling, mekanisme yang memungkinkan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) untuk menjual listrik langsung kepada konsumen, menjadi pusat perdebatan. Skema ini, meskipun menawarkan potensi peningkatan efisiensi dan pilihan bagi konsumen, menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya kendali pemerintah atas sektor kelistrikan strategis ini.
Pemerintah tampaknya lebih memprioritaskan kendali penuh atas infrastruktur dan penyaluran listrik nasional melalui PLN. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas pasokan listrik, mencegah monopoli oleh pihak swasta, dan melindungi kepentingan nasional dalam sektor energi.
Dengan penolakan power wheeling, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan ketahanan energi nasional dan kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya strategis. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi pengembangan sektor kelistrikan di Indonesia.
Langkah Kementerian ESDM untuk mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kendali atas sektor kelistrikan. Ke depannya, fokus akan tertuju pada penyelesaian RUU EBET dengan mempertimbangkan aspek-aspek strategis dan kepentingan nasional.