ESDM Tinjau Ulang Mekanisme DMO Batu Bara untuk Listrik
Kementerian ESDM akan merevisi mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik PLN, menanggapi permintaan kenaikan harga DMO dari pengusaha batu bara.
Jakarta, 7 Februari 2024 - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan akan mengkaji ulang mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik PLN. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan kenaikan harga DMO dari para pengusaha batu bara.
Harga DMO batu bara untuk kelistrikan telah ditetapkan sebesar 70 dolar AS per metrik ton sejak tahun 2018. Para pengusaha menilai harga ini terlalu rendah dibandingkan harga pasar saat ini, sehingga mereka mendorong dilakukannya penyesuaian.
Penyesuaian Mekanisme DMO Batu Bara
Menurut Tri Winarno, perubahan harga DMO akan berdampak pada besaran subsidi dan aspek lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian mekanisme DMO dinilai lebih memungkinkan daripada langsung menaikkan harga. Ia menjelaskan bahwa permintaan kenaikan harga dari pengusaha batu bara merupakan hal yang wajar, karena setiap penjual tentu menginginkan harga jual setinggi mungkin.
"Kalau beli kan (ingin) harga paling murah, gitu. Wajarlah itu. Permintaan wajarlah," ujar Tri Winarno.
Peran Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batu Bara
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menyampaikan bahwa perusahaan batu bara sebenarnya bersedia memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Namun, harga DMO yang berada di bawah harga pasar menjadi kendala utama. Oleh karena itu, peran Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai sangat penting.
MIP batu bara akan memberikan kompensasi atas pemenuhan DMO dan mendukung pembiayaan proyek hilirisasi dalam negeri. Tiga bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI, telah ditunjuk sebagai pengelola pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB).
Mekanisme Kompensasi dan Keseimbangan Harga
Perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor ke bank pengelola DKB. Dana ini kemudian digunakan sebagai kompensasi bagi produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, fee, dan dana cadangan. Dengan mekanisme ini, diharapkan tercipta keseimbangan harga batu bara untuk kebutuhan listrik dan industri dalam negeri dengan harga di pasar internasional. Produsen yang memasok kebutuhan dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi atas selisih harga.
Kajian ulang mekanisme DMO ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, baik bagi pengusaha batu bara, PLN, dan juga kepentingan masyarakat luas dalam menjaga pasokan energi listrik yang stabil dan terjangkau.
Proses pengkajian ini masih terus berlanjut dan Kementerian ESDM akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final. Transparansi dan keterlibatan semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan dalam merevisi mekanisme DMO batu bara ini.