Fakta Menarik: 121 Warga Binaan Rutan Kudus Dapat Remisi, Satu Narapidana Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
Sebanyak 121 warga binaan Rutan Kudus menerima remisi Hari Kemerdekaan, bahkan satu narapidana langsung bebas. Simak detail lengkapnya!

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 membawa kabar gembira bagi sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus. Sebanyak 121 warga binaan menerima remisi, atau pengurangan masa pidana, dalam momen bersejarah ini. Lebih istimewa, satu dari mereka bahkan langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi ini dilakukan bertepatan dengan upacara bendera HUT RI di Alun-alun Kudus pada Minggu, 17 Agustus. Sebagian penyerahan juga dilaksanakan di dalam Rutan Kelas II B Kudus. Momen ini menjadi simbol harapan dan kesempatan kedua bagi para narapidana.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Anda Tuning Supiluhu, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Salah satu syarat utama adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Kasus yang melatarbelakangi mereka pun beragam, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus pembakaran.
Detail Penerima Remisi dan Syaratnya
Dari total 121 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat narapidana laki-laki maupun perempuan. Tujuh warga binaan perempuan juga termasuk dalam daftar penerima remisi, dengan dua di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana. Ini menunjukkan bahwa remisi diberikan tanpa memandang gender.
Anda Tuning Supiluhu menegaskan bahwa semua warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi telah melalui proses seleksi ketat. Mereka harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Proses ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang berhak.
Syarat substantif dan administratif menjadi penentu utama. Selain menjalani pidana minimal enam bulan, perilaku selama di Rutan juga menjadi pertimbangan penting. Keberagaman kasus yang melatarbelakangi penerima remisi menunjukkan inklusivitas program ini.
Narapidana yang Langsung Bebas dan Pengurangan Masa Pidana Lainnya
Salah satu sorotan utama dalam pemberian remisi kali ini adalah adanya satu warga binaan yang langsung bebas. Narapidana tersebut mendapatkan remisi umum II setelah menjalani masa pidana karena kasus pembakaran. Pembebasan ini menjadi bukti nyata dari program pembinaan di Rutan Kudus.
Selain yang langsung bebas, warga binaan lainnya menerima pengurangan masa pidana yang bervariasi. Durasi remisi ini mulai dari 15 hari hingga 90 hari. Besaran remisi disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.
Muhammadiyah Ardiansyah, seorang narapidana kasus perlindungan anak, mengungkapkan rasa terima kasihnya. Ia mendapatkan remisi selama empat bulan dari total enam tahun pidana yang harus dijalani. Pengurangan masa pidana ini memberikan motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik.
Kondisi Terkini Rutan Kudus dan Jumlah Warga Binaan
Hingga tanggal 17 Agustus, total jumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Kudus mencapai 217 orang. Angka ini mencakup baik tahanan maupun narapidana yang sedang menjalani proses hukum. Jumlah ini menunjukkan kapasitas dan kepadatan Rutan Kudus.
Dari 217 orang tersebut, 66 di antaranya berstatus sebagai tahanan. Sementara itu, 151 orang lainnya adalah narapidana yang telah divonis dan sedang menjalani masa pidana. Perbedaan status ini penting dalam penanganan dan pembinaan di dalam Rutan.
Manajemen Rutan Kudus terus berupaya memberikan pembinaan yang efektif bagi seluruh warga binaan. Program remisi ini adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan upaya rehabilitasi. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemasyarakatan.