Fakta Menarik: 6 Napi Lapas Cipinang Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo, Ini Kriteria Penerimanya!
Amnesti Presiden Prabowo Subianto membebaskan enam narapidana di Lapas Cipinang. Siapa saja yang berhak menerima pengampunan ini dan bagaimana prosesnya?

Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan amnesti kepada ribuan narapidana di Indonesia. Enam di antaranya telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Pembebasan para narapidana ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kepala Lapas Cipinang, Wachid Widodo, memastikan seluruh proses berjalan tertib. Ini disaksikan oleh petugas dan juga keluarga narapidana yang bersangkutan.
Pemberian amnesti ini bukan sekadar pembebasan fisik semata. Namun, juga menjadi momentum penting bagi para warga binaan untuk memulai lembaran baru. Mereka diharapkan dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Proses Akuntabel Pembebasan Narapidana
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Widodo, menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemberian amnesti adalah amanah negara yang harus dilaksanakan secara terukur dan akuntabel. Proses ini menjadi bagian integral dari sistem hukum yang berlaku.
Pembebasan enam narapidana tersebut telah melalui prosedur yang ketat dan transparan. Seluruh tahapan disaksikan langsung oleh petugas registrasi, keamanan, serta anggota keluarga narapidana. Hal ini menjamin bahwa tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Senada dengan Wachid, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Iwan Setiawan, menekankan makna lebih dalam dari amnesti. Menurutnya, amnesti bukan hanya sekadar pembebasan fisik. Ini adalah peluang emas bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif.
Kriteria Penerima Amnesti Presiden Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa total amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto mencapai 1.178 orang. Data penerima amnesti ini sebagian besar berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ini menunjukkan cakupan amnesti yang luas.
Supratman merinci beberapa jenis kasus pidana yang menjadi kriteria penerima amnesti. Di antaranya adalah pengguna narkotika dan pelaku makar tanpa senjata. Khusus untuk kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua termasuk dalam daftar penerima.
Selain itu, amnesti juga diberikan berdasarkan kondisi diri tertentu dari narapidana. Kategori ini mencakup 78 orang dengan gangguan jiwa dan 16 penderita paliatif. Ada pula satu orang disabilitas intelektual dan 55 narapidana berusia di atas 70 tahun yang menerima amnesti.
- Pengguna narkotika
- Makar tanpa senjata (termasuk 6 orang di Papua)
- Orang dalam gangguan jiwa (78 orang)
- Penderita paliatif (16 orang)
- Disabilitas intelektual (1 orang)
- Usia lebih dari 70 tahun (55 orang)
Harapan Baru bagi Warga Binaan
Salah satu narapidana yang beruntung menerima amnesti, berinisial CPE, menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh negara. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam proses rehabilitasi mereka.
CPE secara khusus juga mengapresiasi peran serta seluruh petugas Lapas Cipinang. Ia menyebutkan bahwa para petugas telah merawat dan membina mereka dengan penuh kesabaran selama masa tahanan. Pengalaman ini membentuk karakter mereka menjadi lebih baik.
Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi titik balik bagi para penerima untuk memulai hidup baru. Mereka memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Diharapkan mereka dapat menjadi individu yang produktif dan tidak lagi terlibat dalam tindak pidana.