Fakta Menarik: Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp6,3 Miliar untuk Bantuan Keuangan Parpol Kalteng Tahun 2025
Pemprov Kalteng mengalokasikan Rp6,3 miliar untuk Bantuan Keuangan Parpol Kalteng tahun 2025. Dana ini diprioritaskan untuk pendidikan politik. Simak detailnya!

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mengumumkan alokasi anggaran signifikan untuk bantuan keuangan partai politik. Dana sebesar lebih dari Rp6,3 miliar ini akan disalurkan pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran partai politik dalam sistem demokrasi.
Penyaluran dana ini secara simbolis telah dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung. Bantuan diserahkan kepada sembilan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap keberlangsungan fungsi partai politik.
Setiap partai akan menerima bantuan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh dalam pemilihan umum sebelumnya, dengan perhitungan Rp5.000 per suara. Prioritas penggunaan dana ini adalah untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik warga.
Mekanisme Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Dana
Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik tahun 2025 ini dihitung berdasarkan Rp5.000 per suara sah. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp6.361.725.000. Dana ini dialokasikan untuk mendukung operasional dan program partai politik di daerah.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara simbolis kepada sembilan partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Partai-partai tersebut meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo. Ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap peran partai dalam representasi rakyat.
Leonard juga menegaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik ini harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Secara spesifik, Permendagri Nomor 36 dan Permendagri Nomor 78 menjadi acuan utama. Kedua peraturan ini mengamanatkan prioritas penggunaan dana untuk pendidikan politik masyarakat.
Pendidikan politik dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi warga. Dengan adanya dukungan finansial ini, partai diharapkan dapat lebih aktif dalam mengedukasi konstituennya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah membangun masyarakat yang melek politik.
Peran Strategis Partai Politik dan Sumber Pendanaan
Leonard S. Ampung juga menyoroti peran vital partai politik dalam ekosistem demokrasi. Partai memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat luas. Selain itu, mereka juga berperan mendukung program pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah.
Fungsi krusial lainnya adalah menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah terbaik melalui kontestasi politik. Proses ini harus berjalan secara sehat dan demokratis, menjamin kualitas kepemimpinan. Bantuan keuangan ini menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.
Terdapat tiga sumber pendanaan utama bagi partai politik yang diakui secara hukum. Sumber pertama adalah iuran yang berasal dari anggota partai itu sendiri. Kedua, sumbangan sah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber pendanaan ketiga adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bantuan keuangan dari Pemprov Kalteng ini merupakan bagian dari sumber pendanaan ketiga. Ini menegaskan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.
Rincian Alokasi Dana per Partai Politik
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F. Dirun, merinci alokasi bantuan keuangan untuk setiap partai. Perhitungan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai. Data ini menjadi dasar penyaluran dana secara transparan dan akuntabel.
- PDIP: 320.645 suara sah, menerima Rp1.603.225.000.
- Golkar: 212.643 suara sah, menerima Rp1.063.215.000.
- Gerindra: 184.818 suara sah, menerima Rp924.090.000.
- Demokrat: 130.362 suara sah, menerima Rp651.810.000.
- NasDem: 119.699 suara sah, menerima Rp598.495.000.
- PKB: 114.810 suara sah, menerima Rp574.050.000.
- PAN: 99.495 suara sah, menerima Rp497.475.000.
- PKS: 48.910 suara sah, menerima Rp244.550.000.
- Perindo: 40.963 suara sah, menerima Rp204.815.000.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa PDIP menerima alokasi terbesar, diikuti oleh Golkar dan Gerindra. Besaran dana yang diterima mencerminkan perolehan suara partai dalam pemilihan legislatif sebelumnya. Ini adalah bentuk dukungan finansial yang proporsional.
Alokasi dana ini diharapkan dapat membantu partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan mereka. Terutama dalam hal pendidikan politik dan rekrutmen kader. Transparansi dalam penyaluran dana menjadi kunci akuntabilitas publik.