Fakta Menarik: Polandia Jadi Presiden Uni Eropa 2025, Perjanjian MLA dengan Indonesia Perkuat Kepercayaan Investor Global
Perjanjian MLA Indonesia Polandia akan segera diteken, memperkuat posisi RI di mata investor global. Bagaimana langkah strategis ini membuka peluang baru?

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyatakan keyakinannya bahwa penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) antara Indonesia dan Polandia akan memperkuat posisi negara di mata investor global. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Polandia untuk Indonesia, Barbara Szymanowska, di Jakarta. Kerja sama ini diharapkan memberikan sinyal positif bagi negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) antara Indonesia dan Uni Eropa.
Perjanjian MLA Indonesia Polandia ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2018 dan resmi diparaf pada Juni 2024. Dokumen penting tersebut kini memasuki tahap akhir menuju penandatanganan resmi yang direncanakan pada bulan September mendatang. Supratman menjelaskan bahwa saat ini hanya menunggu proses finalisasi dan penerbitan surat kuasa penuh dari Kementerian Luar Negeri RI.
Langkah strategis ini bukan sekadar instrumen hukum, melainkan juga penguat hubungan bilateral di berbagai sektor. Selain memperkuat iklim investasi yang kondusif, Perjanjian MLA Indonesia Polandia juga diharapkan mendorong kerja sama di bidang perdagangan, pendidikan, dan pariwisata. Polandia akan memegang jabatan Presiden Uni Eropa pada tahun 2025, memberikan peran strategis dalam arah dialog dan agenda politik kawasan.
Perjalanan Panjang Menuju Perjanjian MLA
Finalisasi Perjanjian MLA Indonesia Polandia menandai puncak dari proses deliberasi dan perundingan yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam memperkuat kerangka kerja sama hukum internasional. Dokumen penting ini telah resmi diparaf pada Juni 2024, mengindikasikan kesiapan untuk segera diimplementasikan.
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut hanya tinggal menunggu proses finalisasi administrasi. Ini termasuk penerbitan surat kuasa penuh atau "full power" dari Kementerian Luar Negeri RI. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan.
Penandatanganan Perjanjian MLA Indonesia Polandia direncanakan akan dilakukan pada bulan September 2024. Momen ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah hubungan bilateral kedua negara. Perjanjian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama hukum lintas negara, khususnya dalam masalah pidana.
Manfaat Strategis Perjanjian MLA bagi Indonesia
Perjanjian MLA Indonesia Polandia diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap posisi Indonesia di mata investor global. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas dan saling mendukung, kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia akan meningkat. Hal ini sangat krusial untuk menarik investasi asing langsung.
Selain itu, penandatanganan MLA ini juga akan mengirimkan sinyal positif dalam negosiasi penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) antara Indonesia dengan Uni Eropa. Polandia, yang akan menjabat sebagai Presiden Uni Eropa pada tahun 2025, memiliki peran strategis. Posisi ini dapat turut menentukan arah dialog dan agenda politik kawasan, yang sangat menguntungkan bagi kepentingan Indonesia.
Supratman menegaskan bahwa Perjanjian MLA berkontribusi pada penciptaan iklim hukum dan investasi yang kondusif. Ini sejalan dengan isu prioritas yang diangkat oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke markas besar Uni Eropa di Brussel, khususnya di bidang perdagangan dan ekonomi. Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga menjadi penguat hubungan bilateral di sektor perdagangan, pendidikan, dan pariwisata.
Memperluas Cakupan Kerja Sama Hukum dan Bilateral
Selain Perjanjian MLA Indonesia Polandia, kedua negara juga sedang menjajaki perjanjian ekstradisi sebagai pelengkap kerja sama hukum. Meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi formal, Indonesia dan Polandia tetap mampu menjalankan kerja sama hukum berdasarkan konvensi internasional yang berlaku. Ini menunjukkan fleksibilitas dan komitmen dalam penegakan hukum.
Sejak tahun 2013, Kementerian Hukum RI telah menerima 58 permohonan bantuan hukum timbal balik dari Polandia. Mayoritas permohonan tersebut terkait dengan kasus penipuan dan kejahatan siber. Data ini menunjukkan urgensi dan relevansi dari penguatan kerja sama hukum formal melalui Perjanjian MLA.
Duta Besar Polandia untuk Indonesia, Barbara Szymanowska, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum, dalam percepatan kerja sama ini. Hubungan bilateral kedua negara tidak hanya terjalin dalam bidang hukum, tetapi juga mencakup sektor-sektor strategis seperti pertahanan, energi, elektronik, transportasi laut, pendidikan, dan pertukaran budaya. Polandia juga dikenal sebagai tujuan studi tinggi, terutama di bidang sains dan teknologi, yang semakin mempererat hubungan kedua negara yang telah terjalin hampir tujuh dekade.