Fakta Mencengangkan: Polresta Samarinda Ungkap 2,7 Kg Sabu Senilai Rp4,2 Miliar, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Peredaran Sabu Samarinda
Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu Samarinda seberat 2,7 kg senilai Rp4,2 miliar selama Juli 2025, melibatkan jaringan terorganisir hingga narapidana.

Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Total 2,725 kilogram sabu senilai Rp4,2 miliar berhasil disita. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian sepanjang bulan Juli 2025.
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari tiga pengungkapan kasus menonjol. Dari total 26 kasus narkotika yang ditangani, tiga di antaranya memiliki barang bukti yang sangat besar. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah tersebut.
Keberhasilan ini tidak hanya mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan jiwa. Namun juga berhasil mengidentifikasi jaringan pengedar yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk potensi keterlibatan narapidana dan DPO dalam sindikat peredaran sabu Samarinda yang terorganisir.
Jaringan Narkotika Terorganisir Terbongkar
Pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, dengan penangkapan seorang tersangka berinisial MY. MY, warga Balikpapan, ditangkap saat hendak mengantarkan 2,05 kilogram sabu kepada seseorang di Samarinda. Barang haram ini menunjukkan adanya pemesanan terstruktur dalam jaringan peredaran sabu.
Kombes Hendri Umar menjelaskan bahwa pengiriman ini dikendalikan oleh dua DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka adalah NL dari Tarakan yang diidentifikasi sebagai bandar, dan A yang memerintahkan MY untuk melakukan pengiriman. MY sendiri telah sukses mengirim 1 kilogram sabu sebelumnya, mendapat imbalan Rp5 juta atas jasanya.
Kasus ini menyoroti modus operandi pengedar yang memanfaatkan kurir untuk distribusi barang haram. Jaringan ini memiliki struktur yang jelas, dari bandar hingga kurir lapangan yang beroperasi lintas kota. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini guna memutus mata rantai kejahatan.
Keterlibatan Narapidana dan Modus Pengiriman Berantai
Pengungkapan kedua pada 23 Juli di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, melibatkan seorang perempuan berinisial E. E diamankan saat hendak mengambil sabu seberat 503,76 gram. Penangkapan ini membuka tabir baru dalam kasus peredaran sabu di Samarinda yang lebih kompleks.
E kemudian menyebutkan bahwa barang tersebut berasal dari EF alias A, yang kemudian mengungkapkan sumbernya. Saudara EF juga mengungkapkan bahwa sabu itu berasal dari A alias AC, seorang narapidana di Lapas Kelas II-A Samarinda. AC telah diperiksa dan ditahan, mengonfirmasi keterlibatannya dalam sindikat ini.
EF sebelumnya telah bertransaksi dengan AC sebanyak tiga kali, menunjukkan hubungan yang terjalin. Pada pengiriman terakhir, mereka menggunakan joki yang selalu berganti, termasuk E, untuk menghindari deteksi aparat keamanan. Modus ini menunjukkan upaya pengedar untuk terus berinovasi dalam mengelabui petugas.
Penangkapan Kurir dan Identifikasi Bandar Lain
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 29 Juli di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir, dengan mengamankan dua perempuan, S alias R dan IS alias I. Dari rumah IS, polisi menemukan tujuh amplop berisi sabu seberat 173 gram. Ini menambah daftar panjang penangkapan dalam kasus peredaran sabu di ibu kota Kalimantan Timur.
Pemeriksaan ponsel miliki pelaku mengungkap transaksi jual beli narkoba antara S dan IS, menunjukkan adanya jaringan internal. Informasi juga didapat bahwa suami IS, berinisial AJ, diduga kuat sebagai bandar utama dalam jaringan ini. AJ kini telah masuk dalam DPO pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
Total dari tiga kasus tersebut, polisi berhasil menyita 2.725 gram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp4,2 miliar. Bila dikonversi, jumlah itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 16.350 jiwa dari bahaya narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.