Fakta Mengejutkan: 41 Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak Rejang Lebong Ditangani DP3APPKB dalam 6 Bulan
DP3APPKB Rejang Lebong telah menangani 41 Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak Rejang Lebong hingga Juni 2025. Apa saja jenis kasusnya dan bagaimana penanganannya?

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan telah menangani puluhan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA). Terhitung sejak Januari hingga akhir Juni 2025, sebanyak 41 kasus telah ditangani oleh dinas tersebut di wilayah Rejang Lebong. Angka ini menunjukkan urgensi penanganan isu kekerasan di tengah masyarakat.
Kasus-kasus yang ditangani meliputi berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, hingga kekerasan fisik. Mayoritas korban dari kasus-kasus ini adalah perempuan dewasa dan anak-anak, dengan jumlah mencapai 20 orang. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3APPKB Rejang Lebong, Titin Verayensi, menjelaskan bahwa kasus-kasus PPA ini tersebar di 156 desa/kelurahan yang ada di 15 kecamatan. Kasus kekerasan seksual dan KDRT mendominasi, dengan pelaku yang seringkali merupakan orang terdekat dari korban. Situasi ini menciptakan lingkungan yang rentan bagi para korban.
Dominasi Kekerasan Seksual dan KDRT
Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi jenis kasus yang paling sering ditangani oleh DP3APPKB Rejang Lebong. Fenomena ini mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam tatanan sosial dan keluarga di wilayah tersebut. Kekerasan seksual, khususnya, meninggalkan dampak traumatis yang mendalam bagi korbannya.
Fakta bahwa pelaku kekerasan seringkali adalah orang terdekat korban, seperti anggota keluarga atau kerabat, menambah kompleksitas penanganan kasus. Hal ini membuat korban sulit untuk melapor dan mencari bantuan, karena adanya ikatan emosional atau ketergantungan. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi sumber ancaman.
Kekerasan dalam rumah tangga harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak. Ketika kekerasan terjadi di dalam rumah, fondasi rasa aman dan nyaman bagi anggota keluarga, terutama anak-anak, menjadi rapuh. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif untuk mengatasi permasalahan ini.
Upaya Komprehensif Penanganan dan Pencegahan
DP3APPKB Rejang Lebong terus berupaya melakukan pendampingan terhadap para korban kasus PPA untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Koordinasi erat juga dijalin dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak. Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan berkeadilan.
Selain penanganan kasus, upaya pencegahan juga menjadi prioritas utama. DP3APPKB secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak, serta mendorong keberanian untuk melapor jika menemukan atau mengalami kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor ke petugas DP3APPKB Rejang Lebong atau pihak berwajib jika menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan cepat dan tepat sangat krusial untuk mencegah kasus berlanjut dan memberikan perlindungan kepada korban. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak dapat tercipta.