Fakta Unik: 271 Koperasi Merah Putih di Tulungagung Kini Berpeluang Jadi Pangkalan Elpiji, Dekatkan Akses Energi Bersih!
Pemerintah Kabupaten Tulungagung membuka peluang bagi 271 Koperasi Merah Putih untuk menjadi pangkalan elpiji, mendekatkan akses energi bagi masyarakat desa. Bagaimana skema distribusinya?

Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, baru-baru ini membuka peluang signifikan bagi ratusan Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah terbentuk. Inisiatif ini memungkinkan KMP untuk mengembangkan usaha berbasis kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendirian pangkalan elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mendekatkan akses energi bersih kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru yang berkelanjutan bagi koperasi, memperkuat kemandirian ekonomi lokal.
Kabag Perekonomian Setda Tulungagung, Arif Efendi, menjelaskan bahwa secara regulasi, koperasi memiliki kesempatan untuk mengajukan izin usaha pangkalan elpiji. Proses ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), asalkan koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Regulasi dan Peluang Pangkalan Elpiji Koperasi
Arif Efendi menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjadi pangkalan elpiji. Namun, ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pangkalan dan agen elpiji, di mana kuota agen sangat terbatas dan tidak dapat ditambah.
Peluang ini menjadi bentuk pemberdayaan koperasi dalam ekosistem distribusi energi yang lebih merata. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), koperasi dapat dengan mudah mengajukan izin usaha pangkalan elpiji melalui sistem OSS yang terintegrasi.
Pendirian pangkalan elpiji oleh Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendekatkan pasokan energi ke masyarakat desa. Ini juga berpotensi menjadi sumber pendapatan signifikan yang dapat menopang operasional dan pengembangan koperasi di masa mendatang.
Tantangan dan Koordinasi Distribusi Elpiji Subsidi
Meskipun peluang terbuka lebar, Arif Efendi mengingatkan adanya batasan terkait elpiji subsidi tiga kilogram. Jumlah kuota elpiji subsidi per kabupaten/kota telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak dapat dinaikkan, sehingga perlu pembagian yang adil.
Jika seluruh Koperasi Merah Putih mendirikan pangkalan, kuota elpiji subsidi yang tersedia akan dibagi rata di antara mereka. Hal ini berarti tidak ada penambahan kuota yang bisa diajukan, menekankan pentingnya manajemen distribusi yang cermat.
Dalam praktiknya, setiap pangkalan elpiji hanya diizinkan berafiliasi dengan satu agen untuk distribusi. Oleh karena itu, koperasi wajib menjalin kesepakatan dengan agen elpiji yang beroperasi di wilayahnya sebelum memulai operasional pangkalan.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi erat dengan Pertamina wilayah Kediri untuk memastikan skema distribusi berjalan lancar. Pembahasan ini penting guna menyelaraskan kebijakan dan menghindari potensi konflik antarpelaku usaha yang sudah ada.
Strategi Pemberdayaan Ekonomi Desa
Langkah Pemkab Tulungagung ini merupakan bagian integral dari strategi yang lebih besar untuk mendorong kemandirian ekonomi desa. Fokus utama adalah memanfaatkan potensi koperasi sebagai motor penggerak perekonomian lokal.
Selain peluang sebagai pangkalan elpiji, pemerintah daerah juga tengah mengkaji unit usaha lain yang relevan dengan potensi lokal masing-masing desa. Diversifikasi usaha ini diharapkan dapat menciptakan berbagai sumber pendapatan baru bagi masyarakat.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat basis ekonomi dari tingkat desa. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Tulungagung.