Fakta Unik: 339 Napi Lapas Martapura Raih Remisi HUT RI ke-80, Tiga Langsung Bebas!
Ratusan narapidana di Lapas Martapura peroleh Remisi HUT RI ke-80 tahun 2025. Simak berapa banyak yang langsung bebas dan syarat mendapatkannya!

Martapura, 17 Agustus 2025 – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 membawa kabar gembira bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan. Sebanyak 339 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut secara resmi menerima remisi, sebuah pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Indonesia, sebagai bentuk apresiasi negara. Dari total penerima remisi, tiga di antaranya sangat beruntung karena langsung dinyatakan bebas dari masa pidana mereka. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, menyatakan bahwa pemberian remisi ini menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang telah dijalankan. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara produktif.
Detail Pemberian Remisi dan Apresiasi Pemerintah
Abas Ruchandar menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada 339 warga binaan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama. Sebanyak 336 orang menerima Remisi Umum (RU) I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana yang harus dijalani. Sementara itu, tiga orang lainnya menerima Remisi Umum (RU) II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas dari masa tahanan setelah remisi diberikan.
Selain remisi umum, Lapas Martapura juga memberikan remisi dasawarsa, sebuah bentuk remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun. Remisi ini diberikan kepada 338 narapidana dan anak binaan, menambah daftar panjang penerima manfaat dari program pemerintah. Kebijakan remisi ini merupakan hadiah dari pemerintah yang diberikan pada momen istimewa HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai wujud kasih negara.
Pemberian remisi ini secara jelas menegaskan bahwa program pembinaan yang telah dijalankan oleh jajaran Lapas Martapura telah membuahkan hasil positif. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik. Mereka diharapkan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan kembali ke kehidupan normal.
Syarat Penerima Remisi dan Pesan Moral
Warga binaan yang berhak menerima remisi harus memenuhi beberapa kriteria ketat yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu syarat utama adalah telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dari total vonis yang dijatuhkan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku yang sangat baik selama berada di lingkungan Lapas Martapura, tanpa catatan pelanggaran.
Abas Ruchandar menambahkan bahwa narapidana tidak boleh pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani masa pidana mereka di lapas. Kepatuhan terhadap peraturan lapas dan partisipasi aktif dalam program pembinaan menjadi indikator penting dalam penilaian kelayakan remisi. Persyaratan ini memastikan bahwa hanya narapidana yang benar-benar menunjukkan perubahan positif yang mendapatkan hak istimewa ini.
Kepala Lapas juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, baik yang langsung bebas maupun yang masih menjalani sisa pidana. Beliau berharap mereka dapat menjadi insan yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, serta meningkatkan iman dan takwa. Terutama bagi tiga warga binaan yang mendapat RU II, Abas Ruchandar berpesan agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari, demi masa depan yang lebih cerah.