Fakta Unik: Bagaimana Tata Kelola Lahan dan Air Mendorong Indeks Pertanaman 300 di Lampung?
Balai BRMP Lampung mengungkapkan bahwa tata kelola lahan yang baik dan ketersediaan air menjadi kunci utama untuk mencapai Indeks Pertanaman 300 di wilayah tersebut. Penasaran bagaimana strategi ini diimplementasikan?

Bandarlampung, 11 Agustus 2024 – Upaya peningkatan produktivitas pertanian di Provinsi Lampung terus digalakkan. Balai Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengelolaan lahan yang efektif dan jaminan ketersediaan air merupakan faktor krusial dalam mewujudkan Indeks Pertanaman (IP) 300. Target ambisius ini berarti petani dapat melakukan penanaman padi hingga tiga kali dalam setahun.
Kepala BRMP Kementan Provinsi Lampung, Endro Gunawan, menjelaskan bahwa ketersediaan air sepanjang tahun adalah fondasi utama. Bahkan saat musim kemarau, sistem pompanisasi dapat diandalkan untuk memastikan pasokan air yang memadai. Inisiatif ini bertujuan agar petani tidak kehilangan waktu tanam akibat kekurangan air, sehingga siklus produksi dapat berjalan optimal.
Selain manajemen air, tata kelola lahan yang baik juga menjadi perhatian serius. Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) diberikan untuk mendukung efisiensi pengolahan lahan. Pemantauan luas tambah tanam dilakukan setiap hari untuk memastikan target penanaman padi tercapai selama 12 bulan penuh, mendorong peningkatan produksi pangan di daerah.
Ketersediaan Air dan Tata Kelola Lahan Kunci IP 300
Indeks Pertanaman (IP) 300, yang memungkinkan penanaman padi tiga kali dalam setahun, sangat bergantung pada dua pilar utama: ketersediaan air dan tata kelola lahan. Menurut BRMP Lampung, pasokan air yang stabil menjadi prioritas utama. Dengan adanya air yang cukup, petani dapat menanam padi tanpa terhambat oleh musim, bahkan saat kemarau panjang.
Teknologi pompanisasi menjadi solusi vital untuk memastikan pengairan lahan tetap berjalan. Ini memungkinkan petani untuk tetap produktif di luar musim hujan. Selain itu, pengelolaan lahan yang efisien didukung oleh bantuan alat mesin pertanian. Bantuan ini mencakup berbagai jenis mesin yang mempermudah proses pengolahan tanah dan penanaman.
Pemantauan harian terhadap luas tambah tanam dilakukan secara intensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa petani dapat terus menanam padi sepanjang tahun. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mencapai target Indeks Pertanaman 300, yang pada akhirnya akan meningkatkan ketahanan pangan lokal.
Target Luas Tanam dan Siklus Musim di Lampung
Provinsi Lampung memiliki target luas tambah tanam yang signifikan pada tahun 2025, mencapai 1.054.764 hektare yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Hingga Juni tahun ini, realisasi penanaman telah mencapai 640.851 hektare, menunjukkan progres yang positif. Angka ini mencerminkan komitmen daerah dalam meningkatkan produksi padi.
Periode tanam di Lampung terbagi menjadi tiga musim tanam utama. Musim tanam satu dimulai pada Oktober 2024 dengan panen di Januari 2025. Kemudian, musim tanam dua berlangsung dari Februari 2025 hingga panen di Mei 2025. Terakhir, musim tanam tiga dimulai pada Juni dan panen di September.
Pembagian musim tanam ini dirancang untuk memaksimalkan penggunaan lahan dan sumber daya air sepanjang tahun. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan setiap siklus tanam dapat berjalan optimal. Ini juga membantu petani dalam mengatur jadwal tanam dan panen mereka secara lebih terstruktur.
Proteksi Lahan Pertanian dan Pencegahan Alih Fungsi
Pencapaian Indeks Pertanaman 300 juga memerlukan upaya serius dalam menjaga lahan pertanian. Salah satu tantangan terbesar adalah fenomena alih fungsi lahan yang terus terjadi. Luas baku sawah di Lampung pada tahun 2024 tercatat seluas 337 ribu hektare, menurun dibandingkan tahun 2019. Penurunan ini berdampak langsung pada potensi produksi padi.
Untuk mengatasi masalah ini, langkah proteksi lahan pertanian dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, melalui regulasi Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini diterapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten, melarang alih fungsi lahan sawah dan menetapkan sanksi bagi pelanggar, termasuk kewajiban ganti lahan.
Kedua, melalui program Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Program ini bertujuan mencegah petani menjual lahan sawahnya dengan memberikan kompensasi. Selain itu, petani yang berkomitmen mempertahankan sawahnya difasilitasi dengan kemudahan akses benih dan pupuk. Ini memastikan lahan tetap dikelola dan dijaga untuk produksi pangan berkelanjutan.
Bantuan Alat Pertanian untuk Peningkatan Produktivitas
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan dukungan signifikan dalam bentuk bantuan alat mesin pertanian (alsintan). Pada tahun 2025, Provinsi Lampung akan menerima 961 unit pompa air. Bantuan ini krusial untuk mendukung sistem irigasi dan pompanisasi, memastikan ketersediaan air yang memadai untuk Indeks Pertanaman 300.
Selain pompa air, berbagai jenis alsintan lain juga disalurkan. Ini termasuk 2.055 unit hand sprayer, 147 unit rice transplanter, 214 unit traktor crawler, 554 unit traktor roda dua, dan 314 unit traktor roda empat. Total bantuan alsintan mencapai 4.245 unit, menunjukkan komitmen pemerintah dalam modernisasi pertanian.
Penyediaan alsintan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas petani. Dengan peralatan yang memadai, proses pengolahan lahan, penanaman, hingga perawatan tanaman menjadi lebih mudah dan cepat. Hal ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan luas tambah tanam dan pencapaian target produksi padi di Lampung.