160 Ribu Hektare Lahan di Lampung Potensial untuk Pengelolaan Hutan
Pemerintah Provinsi Lampung mengidentifikasi 160 ribu hektare lahan di blok pemanfaatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berpotensi untuk dikelola melalui perizinan berusaha atau program perhutanan sosial, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestaria
![160 Ribu Hektare Lahan di Lampung Potensial untuk Pengelolaan Hutan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000118.315-160-ribu-hektare-lahan-di-lampung-potensial-untuk-pengelolaan-hutan-1.jpg)
Provinsi Lampung memiliki potensi besar dalam pengelolaan hutan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung baru-baru ini mengumumkan potensi lahan seluas 160 ribu hektare di blok pemanfaatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang siap dikelola. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, di Lampung Selatan, Selasa (04/02).
Secara keseluruhan, luas kawasan hutan negara di Provinsi Lampung mencapai 948.641 hektare, atau sekitar 28,10 persen dari total wilayah daratan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemprov Lampung diberikan kewenangan atas pengelolaan 541.647 hektare lahan hutan negara, yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, dan Tahura Wan Abdul Rachman.
Lebih dari 86 persen blok pemanfaatan KPH di Lampung sudah menunjukkan aktivitas manusia. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat yang telah lama beraktivitas di kawasan hutan untuk mendapat kepastian hukum melalui program perhutanan sosial. Program ini bertujuan untuk menyeimbangkan pemanfaatan lahan dengan pelestarian hutan.
Potensi besar lahan 160 ribu hektare ini dapat dikelola melalui berbagai skema. Yanyan Ruchyansyah menjelaskan bahwa lahan seluas 160.000 hektare di blok pemanfaatan KPH memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan lewat perizinan berusaha atau program perhutanan sosial. Skema yang bisa diterapkan termasuk hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan, termasuk kemitraan konservasi di Tahura Wan Abdul Rachman.
Perhutanan sosial, menurut Yanyan, merupakan pilihan tepat dalam pengelolaan hutan di Lampung. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan. Program ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Pemprov Lampung gencar mengupayakan agar sektor kehutanan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu fokusnya adalah pada peningkatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk komoditas pangan. Dengan menerapkan pola wanatani atau agroforestri, perhutanan sosial diyakini mampu mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Ke depannya, pengelolaan hutan di Lampung akan semakin terintegrasi. Dengan mengoptimalkan potensi lahan seluas 160 ribu hektare ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Program perhutanan sosial menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan ini, yang sejalan dengan upaya Pemprov Lampung untuk menjadikan sektor kehutanan sebagai sektor produktif yang berkelanjutan.