6000 Hektare Hutan Sosial Lampung: Potensi Besar Ketahanan Pangan Nasional
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menyebut 6.000 hektare hutan sosial di Lampung berpotensi besar untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, khususnya melalui pengelolaan oleh kelompok tani setempat.
![6000 Hektare Hutan Sosial Lampung: Potensi Besar Ketahanan Pangan Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000206.162-6000-hektare-hutan-sosial-lampung-potensi-besar-ketahanan-pangan-nasional-1.jpg)
Potensi besar mendukung ketahanan pangan nasional terungkap dari 6.000 hektare lahan hutan sosial di Provinsi Lampung. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, mengungkapkan hal ini pada Selasa di Lampung Selatan. Lahan seluas itu, tersebar di berbagai kabupaten, siap dikelola untuk meningkatkan produksi pangan.
Lebih rinci, Ade menjelaskan potensi tersebut. Ia menyatakan sekitar 1.626 hektare lahan berada di Lampung Selatan. Sisanya tersebar di kabupaten lain, dengan pengelolaan oleh berbagai kelompok tani hutan. Setiap kelompok telah mendapatkan hak kelola atas lahan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Kementerian Kehutanan, melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), telah melakukan inventarisasi lahan dan kelompok tani yang terlibat. Hal ini memastikan pengelolaan yang terstruktur dan terdata dengan baik. Proses inventarisasi ini penting untuk memetakan potensi dan memastikan distribusi sumber daya yang optimal.
Sistem pengelolaan hutan sosial ini memberikan izin kepada kelompok tani untuk mengelola lahan hutan selama 35 tahun. Hal ini bukan berarti pelepasan lahan, melainkan pemberian hak kelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah tetap mengawasi dan memastikan keberlanjutan program ini.
Menurut Ade, pemanfaatan lahan seluas 6.000 hektare ini sangat signifikan. Hal ini akan berkontribusi besar terhadap target swasembada pangan nasional. Dengan sistem ini, rehabilitasi hutan tetap berjalan, petani mendapatkan manfaat ekonomi, dan ketahanan pangan nasional dapat ditingkatkan secara bersamaan.
"Kalau di Lampung Selatan sekitar 1.626 hektare, yang lainnya masih ada lagi semua sudah memiliki hak kelola oleh gabungan kelompok tani hutan masing-masing daerah," ujar Ade Tri Ajikusumah. Ia menambahkan, "Dengan ini dimaksimalkan jadi dari fungsi rehabilitasi hutan tetap ada, karena ditanam tanaman hutan juga di lahan itu, lalu manfaat ekonomi di dapat petani, dan swasembada pangan dapat tercapai juga."
Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, hutan sosial di Lampung berpotensi menjadi model sukses dalam mendukung ketahanan pangan nasional.