Fakta Unik! DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Kendaraan hingga 2025, Ini Skema Lengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan keringanan pajak kendaraan hingga Agustus 2025. Simak skema lengkapnya yang berlaku untuk berbagai jenis kendaraan!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi kembali memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah, khususnya terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2025, memberikan angin segar bagi masyarakat dan sektor terkait.
Langkah strategis ini diambil dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta serta perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi ibu kota di tengah tantangan global.
Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pemberlakuan keringanan pajak ini, mulai efektif sejak 22 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung daya beli masyarakat dan efisiensi operasional di berbagai sektor.
Detail Kebijakan dan Latar Belakang Penerapan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan PBBKB ini merupakan respons terhadap capaian penerimaan pajak Jakarta yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juli ini, penerimaan pajak Jakarta telah mencapai lebih dari 53 persen, menunjukkan ketahanan ekonomi kota.
Menurut Pramono, capaian ini membuktikan bahwa Jakarta mampu tumbuh secara ekonomi, meskipun kondisi perekonomian global sedang tidak stabil. Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan dapat lebih memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional penting. Terutama yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap stabilitas nasional.
Skema Pengurangan Pajak yang Diberlakukan
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, terdapat tiga skema utama pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dapat dimanfaatkan. Skema ini dirancang untuk memberikan manfaat yang luas kepada berbagai pihak.
Pengurangan sebesar 50 persen diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi, membantu meringankan beban biaya operasional sehari-hari. Skema serupa, yakni pengurangan 50 persen, juga berlaku untuk pengguna kendaraan umum, diharapkan dapat menjaga tarif transportasi tetap stabil.
Yang menarik, pengurangan signifikan sebesar 80 persen diberikan khusus untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan (alutsista). Ini mencakup tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit, menunjukkan prioritas pemerintah dalam mendukung sektor vital ini.
Dampak dan Harapan Pemerintah Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah. Ini sekaligus dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta tugas strategis nasional.
Lusiana menambahkan, pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, khususnya bagi kendaraan umum dan kendaraan pendukung pertahanan. Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat terjaga dan efisiensi operasional di berbagai sektor dapat terdorong.
Pemerintah berharap, dengan adanya insentif ini, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan semakin patuh. Mereka diharapkan melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan "call center" informasi pajak daerah di nomor 1500-177.