Fakta Unik: Kejaksaan Aceh Jaya Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Empat Terpidana Judi Online, Begini Detailnya!
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali tegakkan syariat Islam dengan eksekusi hukuman cambuk judi online terhadap empat terpidana. Simak detail dan komitmen penegakan hukum di Serambi Mekkah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Senin, 4 Agustus, telah melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus judi online. Pelaksanaan hukuman ini berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, disaksikan oleh publik sebagai bagian dari penegakan syariat Islam.
Keempat terpidana tersebut terbukti melakukan jarimah maisir, atau perjudian, secara daring berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang. Tindakan ini merupakan respons tegas terhadap pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur berbagai tindak pidana dalam kerangka syariat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh Jaya.
Detail Pelaksanaan Hukuman Cambuk Judi Online
Eksekusi hukuman cambuk ini menyasar empat individu yang terlibat dalam praktik judi online. Setiap terpidana menerima jumlah cambukan yang berbeda sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang, mencerminkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Adapun identitas dan jumlah cambukan yang diterima oleh masing-masing terpidana adalah sebagai berikut:
- MZ, warga Pidie Jaya, menerima delapan kali cambuk.
- Af, warga Aceh Jaya, menerima empat kali cambuk.
- BR, warga Aceh Jaya, menerima enam kali cambuk.
- IS, warga Aceh Jaya, menerima delapan kali cambuk.
Mohammad Anggidigdo menjelaskan bahwa seluruh proses ini berjalan aman dan tertib. Selain hukuman fisik, barang bukti berupa handphone yang digunakan dalam aktivitas judi online tersebut telah disita untuk negara. Sebagian dari barang bukti ini akan dilelang, dan hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya untuk kepentingan masyarakat. Setiap terpidana juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Komitmen Penegakan Syariat Islam di Aceh Jaya
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana judi online ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Kejari Aceh Jaya. Mohammad Anggidigdo mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pihaknya telah mengeksekusi delapan terpidana kasus judi online lainnya, menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum syariat.
Selain itu, masih terdapat sejumlah tersangka lain yang sedang dalam proses hukum, baik di tahap kepolisian maupun sudah memasuki persidangan. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan judi online dan penegakan Qanun Aceh terus berlanjut secara intensif di Kabupaten Aceh Jaya.
Penegasan Mohammad Anggidigdo tentang komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya menjadi landasan utama. Eksekusi cambuk yang dilakukan di depan umum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian atau pelanggaran syariat lainnya.