Fakta Unik: Mengapa Dua ABK Filipina Diserahkan Kejari Biak ke Imigrasi?
Kejaksaan Negeri Biak menyerahkan dua ABK Filipina yang tertangkap illegal fishing ke Imigrasi. Apa yang akan terjadi selanjutnya pada para ABK Filipina ini?

Kejaksaan Negeri Biak, Papua, baru-baru ini menyerahkan dua anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Penyerahan ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
Kedua ABK tersebut, Jerry TJ dan Jesse MS, sebelumnya terlibat dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Samudera Pasifik Papua Utara Biak. Mereka merupakan bagian dari kru kapal ikan asing yang beroperasi tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.
Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran kedaulatan maritim dan imigrasi di Indonesia. Pihak Imigrasi kini bertanggung jawab penuh untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Detil Penangkapan dan Serah Terima ABK Filipina
Penyerahan dua ABK Filipina ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim pengawas KKP berhasil mengungkap praktik illegal fishing yang melibatkan dua kapal ikan asal Filipina, FB TWIN J-04 dan FB YANREYD-293.
Kapal-kapal ikan ilegal tersebut, yang berbendera Filipina dan membawa total 30 anak buah kapal, ditangkap pada 12 Mei 2025. Lokasi penangkapan berada di perairan Samudera Pasifik utara Papua, sebuah wilayah yang kaya akan sumber daya laut namun rentan terhadap aktivitas ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Biak Numfor, Papuani Woretma SH, secara langsung menyerahkan kedua warga negara Filipina tersebut di Kantor Imigrasi Biak pada Selasa. Papuani Woretma menegaskan bahwa penyerahan ini bertujuan agar Imigrasi segera melakukan pendetensian dan proses hukum.
Pelaksana Harian Kepala Imigrasi Kelas II TPI Biak, Muler Sulangi, menyatakan telah menerima penyerahan dua ABK warga Filipina tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Biak Numfor atas koordinasi dan penyerahan warga asing yang terlibat pelanggaran hukum.
Proses Hukum Lanjutan bagi ABK Filipina
Setelah serah terima, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak kini memegang tanggung jawab penuh untuk memproses kedua ABK Filipina tersebut. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian RI, yang mencakup pendetensian dan kemungkinan deportasi.
Pihak Kejaksaan Negeri Biak berharap Imigrasi dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal.
Proses penerimaan kedua ABK Filipina, Jerry TJ dan Jesse MS, dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Kelengkapan dokumen ini memastikan legalitas proses yang berlangsung.
Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan hukum di perairan nasional. Penanganan ABK asing yang melanggar hukum merupakan bagian integral dari strategi menjaga keamanan dan kedaulatan maritim.