35 Nelayan Indonesia Ditahan di Papua Nugini, KBRI Port Moresby Berikan Bantuan
KBRI Port Moresby membantu 35 nelayan Indonesia yang ditahan di Papua Nugini karena melanggar peraturan perikanan, dengan beberapa telah didenda dan terancam hukuman penjara.

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby, Papua Nugini (PNG), tengah berupaya membantu 35 nelayan Indonesia yang ditahan di ibu kota PNG karena melanggar peraturan perikanan. Kejadian ini melibatkan tiga kapal, KM Eka Jaya, KM Akifa, dan KM Bintang Samudra, yang ditangkap antara tanggal 12-15 Maret 2025 di perairan PNG dekat perbatasan maritim dengan Indonesia.
Dikonfirmasi ANTARA dari Jayapura, Papua, pada Jumat, Duta Besar Indonesia untuk PNG, Andriana Supandi, menyatakan timnya telah memperoleh izin dari Otoritas Perikanan Nasional PNG (NFA) untuk mengunjungi Penjara Bomana, tempat 12 nelayan ditahan. KBRI juga telah mengamankan akses ke pelabuhan tempat KM Eka Jaya, beserta 23 nelayan lainnya, berlabuh.
Menurut laporan NFA, 35 nelayan tersebut merupakan awak dari tiga kapal penangkap ikan yang disita. Penangkapan dilakukan oleh NFA bersama Pasukan Pertahanan PNG selama patroli maritim. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perikanan internasional dan kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum maritim.
Proses Hukum dan Bantuan KBRI
Terkait kasus KM Eka Jaya, pemilik kapal mengajukan banding untuk sanksi administratif. NFA menanggapi permohonan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan denda kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia. Nilai denda masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian.
Sementara itu, nelayan di KM Akifa dan KM Bintang Samudra telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. Pada persidangan 4 April 2025, pengadilan setempat menjatuhkan denda 150.000 kina PNG (sekitar US$36.6 ribu) kepada nakhoda masing-masing kapal karena melanggar tiga peraturan perikanan PNG.
Para awak kapal masing-masing didenda 40.000 kina PNG (hampir US$9.8 ribu) karena melanggar dua peraturan. Mereka harus membayar denda dalam waktu tiga bulan, atau menghadapi hukuman penjara lima tahun. KBRI Port Moresby terus memantau perkembangan kasus dan memberikan bantuan konsuler kepada para nelayan Indonesia yang ditahan.
Rincian Kasus dan Bantuan yang Diberikan
- Kapal yang terlibat: KM Eka Jaya, KM Akifa, dan KM Bintang Samudra.
- Tanggal penangkapan: Antara 12-15 Maret 2025.
- Lokasi penangkapan: Perairan PNG dekat perbatasan maritim dengan Indonesia.
- Jumlah nelayan yang ditahan: 35 orang.
- Bantuan KBRI: Mendapatkan izin kunjungan ke penjara, mengamankan akses ke pelabuhan, dan memberikan bantuan konsuler.
- Denda: Nakhoda didenda 150.000 kina PNG, awak kapal 40.000 kina PNG.
- Ancaman hukuman: Penjara lima tahun jika denda tidak dibayar dalam tiga bulan.
KBRI Port Moresby berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada para nelayan Indonesia tersebut. Pihak KBRI juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi perikanan di wilayah perairan internasional.