Nelayan Merauke Dilarang Masuk Perairan PNG, Ancaman Hukum Mengintai
Kepala Dinas P2KP Provinsi Papua Selatan mengingatkan nelayan Merauke untuk tidak memasuki perairan Papua Nugini (PNG) saat melaut guna menghindari penangkapan dan proses hukum.

Nelayan di Merauke, Papua Selatan, kembali diingatkan untuk tidak memasuki wilayah perairan Papua Nugini (PNG) saat mencari ikan. Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Provinsi Papua Selatan, Paino, pada Jumat (7/3). Hal ini dikarenakan wilayah perairan Merauke berbatasan langsung dengan PNG, sehingga aktivitas penangkapan ikan di wilayah tersebut berisiko tinggi menimbulkan masalah hukum bagi nelayan Indonesia.
Paino menekankan pentingnya kewaspadaan dan persiapan sebelum melaut. Ia menghimbau para nelayan untuk selalu memeriksa dan melengkapi perlengkapan navigasi, termasuk GPS dan alat komunikasi. Keberadaan alat-alat tersebut dinilai krusial untuk menghindari pelanggaran batas wilayah perairan dan memastikan keselamatan nelayan selama di laut. "Selain Kota Jayapura, Kabupaten Merauke juga berbatasan laut dengan PNG sehingga diharapkan saat melaut mencari ikan tidak memasuki perairan negara tersebut," tegas Paino.
Ancaman hukum dari pihak berwenang PNG menjadi alasan utama peringatan tersebut. Jika nelayan Indonesia kedapatan menangkap ikan di perairan PNG, mereka dapat ditangkap dan diproses secara hukum oleh otoritas setempat. Oleh karena itu, pencegahan dan kepatuhan terhadap aturan batas wilayah perairan menjadi sangat penting untuk melindungi nelayan dari potensi masalah hukum dan sanksi yang mungkin dijatuhkan.
Waspada Batas Wilayah dan Perlengkapan Navigasi
Paino kembali menegaskan pentingnya pengecekan dan pelengkapan peralatan navigasi sebelum melaut. Peralatan seperti GPS dan alat komunikasi sangat penting untuk membantu nelayan menentukan posisi dan menghindari masuk ke wilayah perairan PNG. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran batas wilayah dan potensi konflik dengan otoritas PNG.
Lebih lanjut, Paino juga menyoroti pentingnya pemahaman nelayan akan batas wilayah perairan. Ia berharap para nelayan memiliki pengetahuan yang cukup tentang batas wilayah perairan Indonesia dan PNG, sehingga dapat menghindari pelanggaran yang tidak disengaja. Dengan demikian, keselamatan dan kelancaran aktivitas penangkapan ikan dapat terjamin.
Bagi nelayan yang belum memiliki GPS dan alat komunikasi, Paino mendorong mereka untuk segera melengkapi perlengkapan tersebut. Pemerintah daerah, melalui DP2KP, diharapkan dapat memberikan dukungan dan bantuan dalam hal penyediaan alat-alat navigasi tersebut agar keselamatan nelayan lebih terjamin.
"Cek dan lengkapi peralatan navigasi dan penunjang lainnya sehingga saat melaut tidak memasuki perairan negara tersebut," imbau Paino sekali lagi.
Papua Selatan dan Batas Wilayah Perairan
Provinsi Papua Selatan memiliki empat kabupaten yang berpotensi terdampak langsung dari masalah batas wilayah perairan ini, yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Oleh karena itu, peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada nelayan di Merauke, tetapi juga kepada nelayan di kabupaten-kabupaten lainnya di Papua Selatan. Koordinasi dan sosialisasi yang intensif perlu dilakukan untuk memastikan semua nelayan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Pentingnya kerjasama antar instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun lembaga terkait lainnya, juga sangat diperlukan dalam upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran batas wilayah perairan. Sosialisasi dan edukasi kepada nelayan secara berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan informasi mengenai batas wilayah perairan tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh seluruh nelayan.
Dengan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan nelayan terhadap aturan batas wilayah perairan, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik dan masalah hukum di masa mendatang. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada nelayan dalam upaya menjaga keselamatan dan kelancaran aktivitas penangkapan ikan.
Melalui langkah-langkah preventif dan edukatif ini, diharapkan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia dapat berjalan dengan aman dan lancar, tanpa menimbulkan masalah hukum bagi nelayan.