Nelayan Kepri Diimbau Waspada, Ancaman Sanksi Mengintai di Perairan Perbatasan
BP2D Kepri mengingatkan nelayan agar berhati-hati saat melaut di wilayah perbatasan untuk menghindari sanksi tegas dari otoritas Malaysia.

Nelayan di Kepulauan Riau (Kepri) kembali diingatkan akan pentingnya kewaspadaan saat melaut, khususnya di wilayah perbatasan. Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri memberikan imbauan serius menyusul meningkatnya penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Malaysia. Imbauan ini disampaikan menyusul video yang beredar, memperlihatkan operasi ketat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan perbatasan. Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas wilayah maritim untuk menghindari sanksi hukum yang berat.
Peringatan ini muncul setelah APMM meningkatkan pengawasan di perairan perbatasan. Doli Boniara menjelaskan bahwa operasi APMM melibatkan pemantauan laut dan udara, meningkatkan risiko penangkapan nelayan Indonesia yang tanpa sengaja atau sengaja memasuki wilayah perairan Malaysia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak hukum yang signifikan bagi nelayan yang tertangkap, termasuk potensi denda yang sangat besar dan penahanan.
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan peningkatan jumlah penangkapan nelayan Kepri oleh otoritas Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat belasan kasus, 32 kasus di tahun 2024, dan dua kasus di awal tahun 2025. Angka ini menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dan pemahaman akan batas wilayah maritim bagi nelayan Kepri. BP2D Kepri berharap imbauan ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan melindungi nelayan dari potensi kerugian ekonomi dan hukum.
Waspada Sanksi Berat dari Malaysia
Doli Boniara menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan APMM kepada nelayan Indonesia yang melanggar batas wilayah sangat bervariasi. Ada yang hanya dipulangkan tanpa denda, namun ada juga yang dikenai denda hingga jutaan ringgit Malaysia, bahkan penahanan. Beliau menegaskan bahwa hal ini bukan hanya berlaku di Malaysia, tetapi juga di Indonesia, di mana nelayan asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia juga akan menghadapi konsekuensi hukum.
"Kalau mereka (nelayan) ditahan, sehingga meninggalkan keluarga. Apabila berdampak pada hukum bisa sampai didenda ratusan ribu, bahkan jutaan ringgit," kata Doli Boniara. Pernyataan ini menekankan betapa pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum maritim internasional bagi nelayan Indonesia.
BP2D Kepri juga menyoroti pentingnya penggunaan alat navigasi seperti GPS untuk menghindari pelanggaran batas wilayah. Meskipun penggunaan alat navigasi merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BP2D Kepri tetap mendorong nelayan untuk memanfaatkan teknologi tersebut guna memastikan keselamatan dan menghindari masalah hukum.
Doli menambahkan bahwa tindakan saling menghormati dan diplomasi antar negara sangat penting. Namun, langkah antisipasi dari nelayan sendiri juga sangat krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran wilayah dan konsekuensi hukum yang merugikan.
Pentingnya Penggunaan GPS dan Kesadaran Hukum
Salah satu poin penting yang ditekankan BP2D Kepri adalah penggunaan alat navigasi, khususnya GPS. Dengan menggunakan GPS, nelayan dapat dengan mudah memantau posisi mereka dan menghindari memasuki wilayah perairan negara lain. Hal ini akan meminimalisir risiko penangkapan dan sanksi hukum.
Selain penggunaan GPS, kesadaran hukum juga sangat penting. Nelayan harus memahami batas wilayah maritim Indonesia dan Malaysia, serta konsekuensi hukum jika melanggar batas tersebut. Peningkatan pemahaman ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, kerjasama antar instansi pemerintah juga sangat diperlukan. Koordinasi antara BP2D Kepri, KKP, dan instansi terkait lainnya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan pelanggaran batas wilayah. Sosialisasi bersama kepada nelayan juga akan lebih efektif dan terarah.
Dengan adanya peningkatan kesadaran, penggunaan teknologi navigasi, dan kerjasama antar instansi, diharapkan kejadian penangkapan nelayan Indonesia di perairan Malaysia dapat diminimalisir. Hal ini akan melindungi nelayan dari kerugian ekonomi dan hukum, serta menjaga hubungan baik antar negara.
Kesimpulannya, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap hukum maritim internasional sangat penting bagi nelayan Kepri. Dengan penggunaan teknologi navigasi dan peningkatan kesadaran hukum, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.