Fakta Unik Pulau Hanibung 260 Hektare: Pemkab Kotim Bentuk Tim Khusus untuk Pengembangan Ekowisata
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serius garap Pengembangan Pulau Hanibung sebagai destinasi ekowisata dan konservasi. Tim khusus dibentuk, apa saja rencana besarnya?

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan program prioritas pembangunan daerah. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk mempercepat rencana Pengembangan Pulau Hanibung sebagai destinasi ekowisata unggulan.
Pulau Hanibung, yang terletak di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, direncanakan akan menjadi taman satwa dan pusat konservasi. Program ini merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim 2025-2029.
Inisiatif ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi alam Pulau Hanibung yang kaya flora dan fauna, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan. Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, menegaskan bahwa pulau ini ditargetkan sudah fungsional dalam lima tahun ke depan.
Potensi Alam dan Kelayakan Pengembangan Pulau Hanibung
Pulau Hanibung, dengan luas mencapai 260 hektare, dikenal memiliki keindahan alam yang masih alami dan keanekaragaman hayati yang melimpah. Kawasan ini menjadi rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna, menjadikannya lokasi ideal untuk pengembangan ekowisata.
Sejak tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kotim telah mengidentifikasi Pulau Hanibung sebagai objek wisata taman satwa atau ekowisata. Potensi besar ini mendorong Pemkab untuk menjadikannya salah satu prioritas dalam perencanaan pembangunan jangka menengah.
Untuk memastikan kelayakan, Tim Keanekaragaman Hayati (KeHati) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah telah melakukan survei pada tahun 2024. Hasil survei tersebut mengindikasikan bahwa Pulau Hanibung sangat layak dijadikan pusat konservasi sekaligus destinasi wisata taman satwa.
Kekayaan ekosistem di pulau ini menjadi modal utama bagi pengembangan program konservasi dan pariwisata. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memadukan pelestarian alam dengan peningkatan potensi ekonomi lokal melalui sektor pariwisata.
Tahapan Strategis dan Rencana Jangka Panjang Pengembangan Pulau Hanibung
Setelah hasil survei menunjukkan kelayakan, tahapan Pengembangan Pulau Hanibung mulai digulirkan secara konkret. Pembentukan tim khusus menjadi langkah awal yang krusial untuk mengkoordinasikan seluruh proses perencanaan dan implementasi.
Alang Arianto menjelaskan bahwa pada tahun 2026, tim akan menyusun detail engineering design (DED) atau site plan. Dokumen ini akan merinci secara teknis apa saja yang akan dibangun di Pulau Hanibung, mulai dari fasilitas wisata hingga infrastruktur pendukung konservasi.
Selanjutnya, rencana pembangunan yang tertuang dalam DED akan dirapatkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya adalah agar setiap OPD dapat menganggarkan kebutuhan sesuai peran dan fungsinya masing-masing, memastikan dukungan finansial yang komprehensif.
Meskipun Pulau Hanibung termasuk dalam area penggunaan lain (APL) yang tidak memerlukan izin pemanfaatan dari pemerintah pusat, Pemkab Kotim tetap perlu mengurus perizinan konservasi kepada Kementerian Kehutanan. Hal ini penting mengingat rencana untuk memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang, seperti buaya dan orangutan, di pulau tersebut.