FKD Lombok Timur Siap Dampingi Hukum Kades Terlapor Kasus Dana Desa
Forum Kepala Desa Lombok Timur siap memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa yang dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, menekankan pentingnya musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
Sejumlah kepala desa di Lombok Timur dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD). Menanggapi hal ini, Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Timur menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa yang dilaporkan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua FKD Lombok Timur, M Khairul Ihsan, pada Kamis, 23 November 2023 di Lombok Timur.
Menurut Khairul Ihsan, laporan terhadap para kades ini beragam, dan sebagian besar terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Kasus di Desa Sikur Barat dan Sambelia menjadi contoh laporan yang masuk ke pihak kepolisian maupun kejaksaan. FKD berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada kades yang terdampak.
"Memang ada sejumlah oknum kades yang dilaporkan ke APH, dan kami dari FKD siap memberikan advokasi dan pendampingan," ungkap Khairul Ihsan. Ia menyayangkan permasalahan di desa berlanjut hingga ke ranah hukum. Menurutnya, penyelesaian masalah seharusnya melalui musyawarah dan mufakat.
Khairul Ihsan juga berharap agar APH bersikap objektif dalam melihat permasalahan yang ada di desa. "Mestinya permasalahan yang terjadi di desa tersebut diselesaikan dengan bermusyawarah dan duduk bersama, bukan justru sedikit-sedikit melapor ke APH," tegasnya. Ia meminta agar APH lebih mempertimbangkan jalur alternatif penyelesaian konflik di tingkat desa sebelum mengambil langkah hukum.
Meskipun demikian, FKD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Komitmen FKD terhadap asas praduga tak bersalah juga ditekankan. "Pemerintahan desa menjalankan tugas mengacu pada regulasi yang ada. Kami tetap akan memegang teguh praduga tak bersalah dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan," jelas Khairul Ihsan.
Ke depan, FKD Lombok Timur berharap agar konflik-konflik di desa dapat diselesaikan secara internal melalui jalur musyawarah, sehingga kasus-kasus hukum terkait dana desa dapat diminimalisir. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Langkah FKD Lombok Timur ini diharapkan dapat membantu kepala desa yang menghadapi permasalahan hukum, sekaligus menjadi upaya untuk mendorong penyelesaian konflik di tingkat desa secara damai dan efektif. Pendampingan hukum yang diberikan oleh FKD menjadi bentuk dukungan nyata agar proses hukum berjalan adil dan transparan.