Kemenkumham Sulteng Ajak Kades dan Lurah Bantu Warga Atasi Masalah Hukum
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng meminta kepala desa dan lurah berperan aktif membantu warga menyelesaikan masalah hukum, memanfaatkan pendekatan humanis dan musyawarah untuk mengurangi beban sistem peradilan.
![Kemenkumham Sulteng Ajak Kades dan Lurah Bantu Warga Atasi Masalah Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/190247.865-kemenkumham-sulteng-ajak-kades-dan-lurah-bantu-warga-atasi-masalah-hukum-1.jpg)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengajak para kepala desa dan lurah untuk berperan aktif dalam membantu warganya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Pernyataan ini disampaikan beliau di Palu, Sabtu (2/9), menekankan pentingnya peran strategis para pemimpin daerah tersebut.
Peran Penting Kades dan Lurah dalam Penyelesaian Masalah Hukum
Renaldy menjelaskan bahwa kepala desa dan lurah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kerukunan dan ketertiban di masyarakat. Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga mediator dalam menyelesaikan konflik. Peran ini sejalan dengan kewajiban mereka untuk memelihara ketertiban dan menyelesaikan perselisihan, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintahan desa. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan juga menegaskan tugas lurah dalam memelihara ketertiban umum, sehingga turut berperan penting dalam pencegahan dan penanganan konflik hukum di perkotaan.
Pendekatan Humanis dan Musyawarah
Lebih lanjut, Renaldy menekankan pentingnya pendekatan humanis dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik hukum di tingkat desa dan kelurahan. "Ketika perselisihan bisa diselesaikan secara damai di tingkat lokal," ujarnya, "maka beban sistem peradilan bisa berkurang, dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih cepat dan efektif." Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Sulteng dalam mendorong penyelesaian masalah hukum yang efektif dan efisien.
Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan sengketa masyarakat melalui berbagai program pembinaan hukum. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat desa serta kelurahan diharapkan dapat memperkuat sistem penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih responsif dan adil bagi seluruh warga.
Harapan Terhadap Solusi Bertahap
Dengan melibatkan kades dan lurah secara aktif, diharapkan akan terjadi penyelesaian masalah hukum yang lebih cepat dan efektif. Proses musyawarah yang mengedepankan kearifan lokal dapat mengurangi beban sistem peradilan formal dan memberikan rasa keadilan yang lebih cepat kepada masyarakat. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah dijangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Langkah Kemenkumham Sulteng ini patut diapresiasi. Dengan melibatkan pemimpin di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan akan tercipta sistem penyelesaian masalah hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Pendekatan humanis dan berbasis musyawarah menjadi kunci keberhasilan strategi ini, memperkuat kearifan lokal dalam proses penyelesaian konflik.