Gubernur Jambi Desak Apdesi Bentuk Badan Advokasi Kades: Lindungi Kepala Desa dari Jeratan Hukum
Gubernur Jambi, Al Haris, mendesak Apdesi Provinsi Jambi membentuk badan advokasi untuk melindungi kepala desa dari permasalahan hukum terkait pengelolaan dana desa dan pemerintahan desa.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyerukan pembentukan badan advokasi untuk kepala desa di Provinsi Jambi. Seruan ini disampaikan langsung oleh Gubernur saat membuka Musyawarah Daerah Apdesi di Jambi pada Kamis, 24 April. Permintaan ini muncul sebagai respon atas banyaknya kepala desa yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Menurut Gubernur Al Haris, kebutuhan akan badan advokasi ini sangat mendesak. Banyak kepala desa yang kurang memahami aspek hukum, sehingga mereka seringkali menghadapi masalah hukum tanpa bantuan yang memadai. "Saya imbau Apdesi Jambi membuat badan advokasi untuk membantu para kades yang terlibat hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di desa," tegas Gubernur Al Haris.
Dengan adanya badan advokasi ini, diharapkan kepala desa dapat merasa lebih terlindungi dan terbantu ketika menghadapi permasalahan hukum. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan desa dan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal.
Perlindungan Hukum bagi Kepala Desa di Jambi
Gubernur Al Haris menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi kepala desa di Jambi. Ia menyoroti kenyataan bahwa selama ini kepala desa seringkali menghadapi masalah hukum sendirian, tanpa dukungan dan bimbingan yang cukup. Kondisi ini, menurutnya, perlu segera diatasi dengan membentuk badan advokasi yang dapat memberikan bantuan hukum yang profesional dan efektif.
Badan advokasi ini diharapkan dapat memberikan konsultasi hukum, mewakili kepala desa dalam proses hukum, dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, kepala desa dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya dalam memimpin dan membangun desanya.
Lebih lanjut, Gubernur juga berharap agar badan advokasi ini dapat menjadi jembatan komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Sinergisme yang kuat di antara ketiga pihak ini sangat penting untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang berkelanjutan di desa-desa di Jambi.
Pentingnya Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel
Gubernur Al Haris juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Ia berharap agar tidak ada kepala desa yang terlibat masalah hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan dana desa. "Lebih jauh gubernur berharap tidak ada kepala desa yang terlibat masalah hukum. Untuk itu, gubernur meminta aparatur desa mampu mengelola dana desa (DD) dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak terjerat kasus hukum," pesannya.
Pengelolaan dana desa yang baik dan benar, menurut Gubernur, merupakan kunci untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum. Dengan demikian, kepala desa dapat fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya tanpa harus khawatir akan terjerat masalah hukum.
Gubernur berharap Apdesi dapat berperan aktif dalam memberikan pelatihan dan bimbingan kepada kepala desa terkait pengelolaan dana desa yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Dengan adanya badan advokasi dan komitmen untuk pengelolaan dana desa yang baik, diharapkan pemerintahan desa di Jambi dapat berjalan lancar dan pembangunan di tingkat desa dapat terus berlanjut.