Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Cegah Korupsi Dana Desa
Kejari Bireuen telah memberikan bimbingan hukum kepada 90 kepala desa di Kabupaten Bireuen, Aceh, untuk mencegah penyelewengan dana desa melalui program Jaksa Jaga Desa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, telah menyelenggarakan bimbingan hukum kepada 90 kepala desa se-Kabupaten Bireuen pada Kamis lalu. Kegiatan ini bertujuan mencegah penyelewengan pengelolaan dana desa dan meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa. Bimbingan hukum tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Jaga Desa, sebuah program inisiatif Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan hukum langsung kepada perangkat desa.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Para kepala desa diingatkan akan pentingnya penggunaan dana desa yang tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Bimbingan hukum ini mencakup berbagai aspek pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Para kepala desa juga mendapatkan pemahaman tentang hak, kewajiban, serta tugas dan fungsi mereka sebagai perangkat desa. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa
Munawal Hadi menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. "Kami mengharapkan bimbingan ini dapat meningkatkan ketaatan hukum para kepala desa," ujarnya. Ia juga mengingatkan agar dana desa digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Bimbingan ini diberikan secara gratis dan tanpa menggunakan anggaran dari pihak manapun.
Selain bimbingan hukum massal, Kejari Bireuen juga telah melaksanakan pendampingan di 16 desa dalam program desa bebas korupsi. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola dana dan mencegah intervensi dari pihak luar. Kepala desa dan aparatur desa dapat berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.
Program Jaksa Jaga Desa ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Bireuen dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Dengan memberikan pemahaman hukum dan pendampingan yang intensif, diharapkan pengelolaan dana desa dapat lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Pendampingan Desa Bebas Korupsi
Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan gratis kepada desa-desa di Kabupaten Bireuen. Pendampingan ini tidak hanya sebatas bimbingan hukum, tetapi juga mencakup konsultasi dan penyelesaian masalah hukum yang mungkin terjadi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Munawal Hadi menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk kecintaan Kejari Bireuen kepada masyarakat. Pihaknya berharap agar para kepala desa dan aparatur desa dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik dan benar, serta selalu mematuhi hukum yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan dana desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kejari Bireuen juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan adanya bimbingan dan pendampingan dari Kejari Bireuen, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bireuen dapat semakin baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Program Jaksa Jaga Desa ini menjadi contoh nyata bagaimana penegak hukum dapat berperan aktif dalam mencegah korupsi di tingkat akar rumput.