Kejari Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa: Cegah Korupsi dan Tingkatkan Transparansi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyosialisasikan pengelolaan keuangan desa melalui program 'Jaga Desa', bertujuan mencegah pelanggaran hukum dan meningkatkan transparansi penggunaan APBDes.
![Kejari Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa: Cegah Korupsi dan Tingkatkan Transparansi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/23/060025.089-kejari-bekasi-sosialisasikan-pengelolaan-keuangan-desa-cegah-korupsi-dan-tingkatkan-transparansi-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, gencar menyosialisasikan pengelolaan keuangan desa yang baik. Sosialisasi bertajuk 'Jaga Desa - Peran Jaksa Garda Desa' ini digelar Rabu lalu di Cikarang Barat, menyasar seluruh aparatur pemerintahan desa di kecamatan tersebut. Kegiatan ini penting untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat dan akuntabel.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan program Jaksa Garda Desa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, khususnya penguatan pembangunan desa. Program ini dirancang untuk memberikan kontribusi nyata dalam mencegah pelanggaran hukum di desa, terutama dalam pengelolaan keuangan.
"Melalui program ini, kami berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa serta mencegah berbagai kendala seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa," kata Dwi Astuti Beniyati.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa agar mampu mengelola keuangan desa secara optimal. Tujuan utamanya adalah percepatan pembangunan dan pencegahan tindakan melanggar hukum. Kejari juga telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa untuk mempermudah monitoring proyek, anggaran, dan aset desa.
"Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa yang merupakan sistem pelaporan untuk mempermudah monitoring proyek, anggaran serta inventaris aset desa," tambah Dwi.
Iwan Indra Purnawan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, mengapresiasi langkah Kejari. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), penggunaan produk dalam negeri, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.
Iwan mengingatkan pentingnya pedoman Peraturan Bupati Bekasi Nomor 222 Tahun 2022 dalam setiap pengadaan. Kepatuhan terhadap aturan ini, menurutnya, kunci pembangunan desa yang maksimal dan sesuai harapan masyarakat. Program ini diharapkan mampu meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Semua pengadaan harus merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 222 tahun 2022. Dengan mematuhi aturan ini, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan masyarakat," tegas Iwan.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa dan perangkatnya. Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini selaras dengan upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.
Sosialisasi dihadiri oleh kepala dan perangkat desa, Ketua BPD se-Kecamatan Cikarang Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, Camat Cikarang Barat Lukman Hakim, serta perwakilan Kepolisian dan TNI. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab.