Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi Dana Desa
Kejaksaan Negeri OKU, Sumatera Selatan, mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa untuk mencegah penyimpangan dana desa dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa, melibatkan camat, kepala desa, dan operator desa setempat.
![Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi Dana Desa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/140025.662-kejari-oku-sosialisasikan-aplikasi-jaga-desa-untuk-transparansi-dana-desa-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, gencar mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa. Sasarannya? Pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Sosialisasi yang digelar melibatkan seluruh camat, kepala desa, dan operator desa di wilayah Kabupaten OKU. Langkah ini diyakini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Mencegah Penyimpangan Dana Desa
Menurut Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, sosialisasi ini krusial untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. "Aplikasi Jaga Desa bukan hanya sekadar alat pemantau anggaran," jelas Hendri dalam keterangannya di Baturaja, Sabtu (2/9). "Aplikasi ini juga meningkatkan transparansi setiap program di desa," tambahnya.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI di bidang intelijen. Tujuan utamanya adalah mencegah penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Program ini juga sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. INSJA tersebut bertujuan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.
Aplikasi Jaga Desa: Solusi Pemantauan Real-Time
Aplikasi Jaga Desa dirancang sebagai sistem real-time monitoring village management funding. Dengan kata lain, aplikasi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan dana desa secara langsung dan terus menerus. "Melalui aplikasi ini, pengawasan pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan dan efektif," tegas Hendri. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan desa dan pemerataan ekonomi di Kabupaten OKU.
Harapan Kejari OKU
Kejari OKU berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh kepala desa dan camat. Pemahaman yang baik akan memudahkan implementasi program Jaga Desa di masing-masing desa. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya desa yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera. "Kejari OKU siap memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa," ujar Hendri. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang.
Kesimpulan
Sosialisasi aplikasi Jaga Desa oleh Kejari OKU merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Dengan pemantauan real-time dan pendampingan hukum dari Kejari OKU, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten OKU akan semakin baik dan terhindar dari penyimpangan. Program ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.