Gubernur Jambi Al Haris Dikukuhkan sebagai Pemangku Adat LAM Provinsi
Gubernur Jambi, Al Haris, resmi dikukuhkan sebagai pemangku adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, membawa tanggung jawab besar dalam menjaga harmoni dan keadilan di Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris, resmi dikukuhkan sebagai pemangku adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Sabtu, 26 April 2024. Prosesi adat yang sakral ini berlangsung di gedung Balairungsari, Balai Adat Provinsi Jambi, dan dipimpin langsung oleh Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus. Pengukuhan ini menandai peran ganda Gubernur Al Haris, tidak hanya memimpin pemerintahan, tetapi juga memegang amanah adat istiadat Melayu Jambi.
Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan atas peran penting lembaga adat dalam pemerintahan Jambi. Gubernur Al Haris menerima amanah untuk menata negeri dan menjadi payung adat bagi seluruh masyarakat Jambi. Hal ini sejalan dengan filosofi "Tungku Tigo Sapilin," yang menekankan pentingnya kerja sama harmonis antara pemerintah, lembaga adat, dan ulama dalam membangun kehidupan masyarakat yang madani.
Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus, menjelaskan bahwa pengukuhan Gubernur sebagai pemangku adat merupakan hal yang otomatis. Gubernur, sebagai kepala pemerintahan, bertanggung jawab atas seluruh wilayah Jambi, dari ujung Jabung hingga Gunung Kerinci. Amanah ini meliputi tugas menjaga keamanan, ketentraman, dan harmoni di seluruh penjuru Provinsi Jambi.
Amanah Adat dan Kolaborasi Pemerintahan
Sebagai pemangku adat, Gubernur Al Haris diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat adat. Ia dituntut untuk memahami dan menghormati nilai-nilai adat istiadat yang telah lama terpatri dalam kehidupan masyarakat Jambi. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal di tengah arus modernisasi.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah, lembaga adat, dan ulama. Ketiga pilar ini harus saling bahu membahu dalam membangun Provinsi Jambi yang lebih baik. Kerja sama yang harmonis diyakini akan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih madani, adil, dan sejahtera.
Dalam konteks ini, peran LAM Jambi sebagai penjaga adat istiadat dan kearifan lokal menjadi sangat krusial. LAM Jambi diharapkan mampu memberikan arahan dan bimbingan kepada pemerintah dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai adat dan kepentingan masyarakat.
Restorative Justice dan Penyelesaian Sengketa Adat
LAM Jambi telah menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Kerja sama yang telah terjalin antara LAM Jambi, Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah), termasuk Kapolda, Kajati, dan Pengadilan Tinggi Agama, telah menghasilkan MoU yang efektif.
Dengan adanya MoU tersebut, banyak kasus hukum kecil, seperti pencurian sawit, dapat diselesaikan melalui jalur adat. Hal ini dinilai lebih efektif dan efisien daripada melalui jalur hukum formal, yang seringkali memakan waktu dan biaya yang besar. Pendekatan ini juga membantu mengurangi beban kerja pengadilan dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di masyarakat.
Ketua LAM Jambi menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur adat untuk kasus-kasus kecil. Hal ini bertujuan untuk menghindari proses hukum formal yang berbelit dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dengan cara yang lebih bijak dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Pengukuhan Gubernur Jambi sebagai pemangku adat LAM Jambi merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga adat. Kerja sama yang harmonis antara kedua pihak diharapkan mampu menciptakan Provinsi Jambi yang aman, tentram, dan sejahtera, serta melestarikan nilai-nilai adat istiadat Melayu yang luhur.