Pemkab Mukomuko Fasilitasi Masalah Dana Desa 2024
Pemkab Mukomuko bersama DPRD akan memfasilitasi penyelesaian sengketa temuan kerugian negara dalam proyek fisik Dana Desa 2024 yang dipertanyakan sejumlah kepala desa.

Temuan Kerugian Negara Dana Desa 2024 di Mukomuko Picu Sengketa
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah menghadapi polemik terkait temuan dugaan kerugian negara dalam proyek fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Abdiyanto, memastikan Pemkab dan DPRD siap memfasilitasi mediasi antara kepala desa yang bersengketa dengan Inspektorat setempat.
Permasalahan ini mencuat setelah puluhan kepala desa menemui anggota DPRD Mukomuko. Para kades memprotes hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat yang menemukan dugaan kerugian negara dalam proyek-proyek fisik di desa mereka. Para kades mengaku telah menjalankan pembangunan sesuai prosedur.
Proses Mediasi dan Klarifikasi
Abdiyanto menjelaskan, pemerintah daerah akan menggelar musyawarah yang melibatkan para kepala desa, Inspektorat, dan DPRD. Tujuannya untuk mencari titik temu dan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat. "Kita akan duduk bersama, mengedepankan kearifan lokal dan kebijaksanaan untuk mencapai solusi," ujar Abdiyanto.
Proses mediasi ini akan menelaah dua sisi. Pertama, akan dikaji apakah Inspektorat telah menjalankan pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku. Kedua, akan diverifikasi apakah ada fakta yang belum terungkap dari pihak desa yang dapat memengaruhi perhitungan proyek yang dikerjakan.
Kades Mempertanyakan Hasil Audit
Salah satu kepala desa yang mempertanyakan hasil audit Inspektorat adalah Hendi Kusrianto dari Desa Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya. Ia menyatakan bahwa pembangunan fisik di desanya mengikuti acuan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang mengacu pada pedoman dari Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI).
Hendi menjelaskan, PDTI merupakan perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) yang bertugas melakukan pendampingan dan verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar yang dibuat Kader Teknis Desa (KTD). Ia meyakini hasil verifikasi PDTI sebagai acuan yang sah bagi TPK dalam pelaksanaan proyek fisik.
Hendi berharap agar Inspektorat dapat mempertimbangkan usulannya. Untuk temuan kerugian negara di atas Rp10 juta, ia meminta agar pembangunan dapat dilanjutkan atau disempurnakan. Sementara untuk temuan di bawah Rp10 juta, ia meminta agar dihapus.
Kesimpulan
Konflik ini menyoroti pentingnya komunikasi dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Mediasi yang difasilitasi Pemkab Mukomuko diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan.