Puluhan Desa di Kudus Harus Kembalikan Dana Desa: Temuan Inspektorat
Inspektorat Kudus menemukan puluhan desa yang harus mengembalikan dana ke kas desa setelah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan 24 desa, sebagian besar karena kekurangan volume pekerjaan.
![Puluhan Desa di Kudus Harus Kembalikan Dana Desa: Temuan Inspektorat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000204.861-puluhan-desa-di-kudus-harus-kembalikan-dana-desa-temuan-inspektorat-1.jpg)
Inspektorat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan temuan signifikan dalam pengelolaan keuangan desa. Dari 24 desa yang diaudit, puluhan desa harus mengembalikan dana ke kas daerah. Temuan ini terungkap setelah Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi pada awal Februari 2024.
Temuan Audit dan Evaluasi
Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 24 desa yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi memiliki kewajiban mengembalikan dana. Dua desa belum diaudit karena keterbatasan waktu dan satu desa karena sakitnya kepala desa. Pengembalian dana ini terutama disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan dalam berbagai proyek.
Penyebab Pengembalian Dana
Pengembalian dana desa ini terkait beberapa hal. Sebagian besar disebabkan oleh kurangnya volume pekerjaan pada proyek pembangunan fisik. Ada pula temuan terkait kegiatan seremonial yang juga perlu pengembalian dana. Eko Djumartono menekankan bahwa kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan menjadi penyebab utama temuan ini.
Sumber Temuan dan Tindak Lanjut
Sasaran 24 desa tersebut ditentukan berdasarkan pengawasan rutin dan laporan masyarakat. Hampir semua desa sudah mengembalikan dana, dengan satu desa masih dalam proses pengembalian. Inspektorat meminta desa yang telah diaudit untuk memperbaiki tata kelola dan mekanisme pengelolaan anggaran.
Upaya Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Selain audit dan monitoring, pemerintah Kabupaten Kudus juga melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab kepada pemerintah desa. Sosialisasi ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kudus. Penguatan lingkungan pengendalian, mulai dari kepala desa hingga camat, dianggap krusial untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Langkah Pencegahan di Masa Depan
Ke depannya, Inspektorat berencana untuk membuat standarisasi pelaporan dan monitoring oleh pemerintah kecamatan terhadap desa-desa di wilayah kerjanya. Standarisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.