Kemendes, Polri, dan Kejaksaan Jamin Transparansi Dana Desa Rp71 Triliun
Kementerian Desa, Polri, dan Kejaksaan berkolaborasi mengawasi penggunaan dana desa senilai Rp71 triliun untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan transparansi penggunaan dana, terutama untuk ketahanan pangan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi penggunaan dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan.
Mendes PDTT, Yandri Susanto, menekankan pentingnya pengawasan ketat mengingat besarnya jumlah dana desa. "Dana desa ini, kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif," ujar Mendes PDTT dalam sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (31/1), seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendes PDTT.
Salah satu contoh penyalahgunaan dana desa yang fiktif adalah laporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Misalnya, laporan penanaman sepuluh ribu pohon jagung, sementara kenyataannya hanya seribu pohon saja yang ditanam. Mendes PDTT mengingatkan, "Kemarin waktu sosialisasi Permendes di Sumatera Zona II, menanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti pak polisi dan jaksa silakan masuk itu," tegasnya.
Alokasi Dana Desa 2025
Permendes 2/2024 mengatur minimal 20 persen dari total dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan. Selain itu, dana desa juga diprioritaskan untuk beberapa program penting lainnya:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem (15%): Jika suatu desa tidak memiliki kasus kemiskinan ekstrem, petunjuk teknis lebih lanjut akan mengatur penggunaannya.
- Penguatan Desa Adaptif Perubahan Iklim: Dana desa dialokasikan untuk mendukung desa yang mampu beradaptasi dengan perubahan iklim.
- Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar dan Penanganan Stunting: Program ini bertujuan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dasar, termasuk upaya pencegahan stunting.
- Pengembangan Potensi Desa, Desa Digital, dan Padat Karya Tunai: Program ini bertujuan mengembangkan potensi lokal, mendorong implementasi desa digital, dan menciptakan lapangan kerja melalui program padat karya tunai.
Kerja sama antara Kemendes PDTT, Kepolisian, dan Kejaksaan diharapkan mampu memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, sehingga program-program pembangunan di desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir dan pembangunan desa dapat berjalan optimal.