Transparansi Penggunaan Dana Desa: Kemendes Perangi Penyelewengan
Kementerian Desa berkomitmen meningkatkan transparansi penggunaan dana desa untuk mencegah penyelewengan, menyusul temuan PPATK terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online di Sumatera Utara.
![Transparansi Penggunaan Dana Desa: Kemendes Perangi Penyelewengan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000129.560-transparansi-penggunaan-dana-desa-kemendes-perangi-penyelewengan-1.jpg)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) sedang gencar mengupayakan transparansi penuh dalam penggunaan dana desa. Langkah ini diambil setelah ditemukan kasus penyelewengan dana desa, terutama untuk judi online. Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menegaskan komitmen ini dalam konferensi pers di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2024.
Mengapa Transparansi Penting? Transparansi dan pengawasan menjadi kunci utama dalam memastikan dana desa tepat sasaran. Menteri Yandri menjelaskan bahwa temuan kasus penyelewengan dana oleh oknum-oknum tertentu menjadi alasan utama penguatan transparansi ini. Hal ini semakin penting mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk pembangunan desa.
Bagaimana Kemendes Mencegah Penyelewengan? Kemendes PDT mengusulkan sistem pencatatan penggunaan dana desa yang mirip dengan pembukuan keuangan perbankan. Sistem ini akan memungkinkan masyarakat untuk memantau secara langsung aliran dana desa di desa masing-masing, mulai dari jumlah dana yang masuk, hingga pengeluaran dan penggunaannya. "Jadi masuk berapa dan rakyat bisa lihat di layar di masing-masing desa itu. Itu bagian transparansi. Nah, menarik 100, untuk apa 100 ini? Mesti jelas," ujar Menteri Yandri.
Kemendes juga telah memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa. Data penggunaan dana desa kini tercatat secara detail dan tidak dapat lagi ditutup-tutupi. Peringatan ini dikeluarkan menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penyelewengan dana desa di Sumatera Utara.
Temuan PPATK: Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Desa PPATK sebelumnya telah mengungkap temuan sekitar enam kepala desa di sebuah kabupaten di Sumatera Utara yang menggunakan dana desa untuk judi online, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp40 miliar di kabupaten yang sama untuk kegiatan serupa.
Kerja Sama Kemendes dan PPATK Menteri Yandri, didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, telah bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk mendalami temuan ini. PPATK memaparkan data transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari-Juni 2024, yang menunjukkan secara detail aliran dana, termasuk penggunaan dana desa untuk judi online dan hal-hal yang tidak jelas.
Kesimpulan Upaya peningkatan transparansi penggunaan dana desa oleh Kemendes PDT merupakan langkah penting dalam mencegah penyelewengan dan memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kerja sama dengan PPATK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana desa dan menindak tegas para pelaku penyelewengan.