KPK Dorong Transparansi Keuangan Desa: Wujudkan Pembangunan yang Lebih Baik
KPK mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa melalui pemanfaatan Siskeudes dan SIKD, serta regulasi yang dilengkapi sanksi tegas untuk mencegah korupsi dan memastikan pembangunan yang optimal.

Jakarta, 12 Maret 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan desa yang lebih baik dan mencegah praktik korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya keterbukaan informasi keuangan desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Setyo menyoroti rendahnya penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), meskipun sebagian besar desa telah memanfaatkan kegiatan perencanaan. Hanya 60 persen desa yang menggunakan Siskeudes, menunjukkan masih banyak desa yang belum menerapkan transparansi dalam pengelolaan keuangannya. Beliau menyatakan, "Keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Namun) yang jadi masalah adalah (jika) pengelolaannya tidak transparan. Kalau sudah transparan, masyarakat bisa melihat berapa dana yang didapat dan bagaimana penggunaannya."
Langkah konkret yang diajukan KPK antara lain mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mewajibkan kepala desa menggunakan sistem pelaporan keuangan yang ada, serta mengeluarkan regulasi yang dilengkapi sanksi tegas bagi yang melanggar. Dengan adanya sanksi, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat terjaga dan masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan yang optimal.
Pemanfaatan Sistem Informasi dan Kolaborasi Antar Lembaga
Setyo Budiyanto juga menyinggung pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. Salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). KPK mendorong Kemendes PDTT untuk turut serta dalam program ini, mengingat pembenahan pengelolaan keuangan desa merupakan program lintas lembaga.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengingatkan akan berakhirnya nota kesepakatan bersama (MoU) antara KPK dan Kemendes PDTT pada Juli 2025. Agus berharap ke depannya, pertukaran data antara kedua lembaga dapat dilakukan secara otomatis untuk mempermudah pengawasan dan analisis pengelolaan keuangan desa. "Ke depan, saya minta kita bisa saling akses ke dalam sistem informasinya. Sehingga KPK bisa melakukan analisis pengelolaan keuangan di desa dan apa yang terjadi di desa," pesan Agus.
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menyambut baik usulan KPK. Kemendes PDTT berencana untuk menghubungkan sistem informasi keuangan desa dengan sistem yang ada di kementerian, bahkan hingga menampilkan informasi tersebut di kantor desa agar masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. "Ke depan sistem ini akan link dengan kami, bahkan ke depan kami berencana semua dana desa ada di layar kantor desa sehingga masyarakat bisa melihatnya. Ini yang sedang kami usahakan," ungkap Yandri.
Sosialisasi dan Pengawasan Dana Desa
Kemendes PDTT juga telah secara intensif melakukan sosialisasi kepada kepala desa terkait pengelolaan dan pengawasan dana desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepala desa memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang dipercayakan kepada mereka. Yandri menegaskan keseriusan Kemendes PDTT dalam mengawasi dana desa dan menindak tegas setiap penyimpangan yang terjadi. "Ini kami lakukan agar kepala desa tahu bahwa Kemendes PDT serius dalam mengawasi dana desa termasuk saat (ada yang) melakukan penyimpangan," ucapnya.
Secara keseluruhan, upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa merupakan langkah penting dalam mencegah korupsi dan memastikan dana desa digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.