Kasus Kades Kohod: Pelajaran Berharga Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa
Penetapan tersangka Kades Kohod atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah menjadi pembelajaran penting bagi kepala desa lain untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa penetapan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan pembelajaran berharga bagi kepala desa lainnya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2024, di Jakarta. Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan dana desa dan pemalsuan dokumen pertanahan, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Mendes Yandri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Beliau menyampaikan, "Itu menjadi pelajaran juga bagi kepala desa lain, tidak boleh main-main, pasti ketahuan. Ini eranya keterbukaan, ini eranya transparansi, penegakan hukum juga sangat hebat, pengawasan masyarakat sangat luas, jadi jangan main-main." Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan konsekuensi hukum bagi penyalahgunaan wewenang dan dana desa.
Mendes Yandri juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tersangka Kades Kohod. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penegakan hukum yang tegas dalam menangani dugaan penyelewengan dana desa. Kementerian Desa PDTT saat ini tengah berupaya untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang dengan melakukan penataan sistem pengelolaan dana desa dan meningkatkan pengawasan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Mendes Yandri menjelaskan bahwa Kementerian Desa PDTT sedang melakukan penataan sistem untuk mencegah kepala desa menyalahgunakan kewenangannya, termasuk dalam hal pemalsuan data pertanahan. Beliau mengingatkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk mengayomi, melindungi, dan membela masyarakat desa. Penyalahgunaan wewenang dan dana desa jelas bertentangan dengan amanah tersebut.
Dalam pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Mendes Yandri juga menyampaikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyelewengan dana desa pada semester pertama tahun 2024. Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa untuk keperluan pribadi, judi online, dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Mendes Yandri berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti temuan PPATK tersebut agar penyalahgunaan dana desa dapat dihentikan. Hal ini penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pembangunan desa dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan visi membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi.
Langkah-langkah Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa
Sebagai tindak lanjut dari kasus Kades Kohod, Kementerian Desa PDTT akan meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain adalah:
- Peningkatan pelatihan dan edukasi bagi kepala desa tentang pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
- Penguatan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa.
- Peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus penyalahgunaan dana desa.
- Pengembangan sistem teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir dan dana desa dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kasus Kades Kohod menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa untuk senantiasa menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pengelolaan dana desa yang baik dan bertanggung jawab akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.