Mendes Yandri Peringatkan Kades: Jangan Main-Main dengan Dana Desa!
Menteri Desa Yandri Susanto memperingatkan kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, karena semua transaksi terpantau dan akan ditindak tegas, termasuk kerjasama dengan PPATK.
![Mendes Yandri Peringatkan Kades: Jangan Main-Main dengan Dana Desa!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000201.366-mendes-yandri-peringatkan-kades-jangan-main-main-dengan-dana-desa-1.jpg)
Jakarta, 4 Februari 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa (kades) di Indonesia. Beliau menekankan agar dana desa tidak disalahgunakan. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
Yandri menegaskan, "Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main, apa yang anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi." Sistem pengawasan yang ketat diterapkan, memastikan setiap transaksi dana desa terlacak.
Kemendes PDT bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kerjasama ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah penyelewengan dana. "Kami menggandeng PPATK untuk meneropong, menelaah semua transaksi yang berkaitan dengan dana desa oleh kepala desa atau yang ditunjuk kepala desa," jelas Yandri.
Peringatan ini muncul setelah PPATK menemukan indikasi penyelewengan dana desa, khususnya di Sumatera Utara. Informasi awal menyebutkan sekitar enam kades di salah satu kabupaten diduga menggunakan dana desa untuk judi online (judol), dengan jumlah yang signifikan, berkisar Rp50-260 juta per kades. Total dugaan penyelewengan di kabupaten tersebut mencapai Rp40 miliar.
Untuk menyelidiki lebih lanjut, Menteri Yandri beserta Wakil Menteri PDT, Ahmad Riza Patria, bertemu langsung dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Pertemuan tersebut membahas data transaksi dana desa periode Januari-Juni 2024.
Dari paparan PPATK, terungkap adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh beberapa oknum kades, camat, dan pihak desa lainnya. "Ini hasilnya sudah kami pegang di mana dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK itu bahwa ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa. Yang tadi disampaikan periode Januari-Juni 2024," ungkap Yandri.
Dana desa yang disalahgunakan diduga digunakan untuk judi online dan keperluan lain yang tidak jelas. Namun, Menteri Yandri memastikan semua transaksi tercatat detail. "Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali," tegasnya. Dengan sistem pengawasan yang ketat ini, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir.