Mendes PDT Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti maraknya pemerasan terhadap kepala desa oleh oknum LSM dan wartawan gadungan, meminta penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
![Mendes PDT Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/180036.454-mendes-pdt-soroti-pemerasan-kades-oleh-oknum-lsm-dan-wartawan-gadungan-1.jpg)
Mendes PDT Sorot Permasalahan Kepala Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, baru-baru ini menyoroti praktik pemerasan yang kerap dialami para kepala desa (kades). Para pelaku utamanya diduga adalah oknum LSM dan wartawan gadungan. Pernyataan ini disampaikan Yandri dalam sebuah video siaran langsung sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang diunggah di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).
Modus Operandi dan Dampaknya
Modus yang digunakan cukup beragam. Yandri mencontohkan, para oknum ini kerap meminta sejumlah uang kepada kades dengan nominal yang bervariasi. Bayangkan, jika satu oknum meminta Rp1 juta kepada 300 kades, totalnya mencapai Rp300 juta. Angka tersebut bahkan lebih besar dari gaji seorang menteri. Praktik ini tentu sangat meresahkan dan menghambat kinerja pemerintahan desa.
Tanggapan Mendes dan Harapannya
Dalam kesempatan yang sama, Yandri juga membahas aplikasi Jaga Desa dari Kejaksaan Agung. Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat penanganan masalah hukum di desa. Ia menekankan pentingnya aplikasi tersebut dalam mengatasi masalah pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Yandri berharap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindaklanjuti laporan dan temuan terkait kasus ini secara serius.
Kerjasama Antar Lembaga
Perlu diketahui, Kemendes PDT telah bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Hal ini mengingat besarnya jumlah Dana Desa yang mencapai Rp16 triliun. Kerja sama ini penting guna mencegah praktik fiktif, seperti yang dicontohkan Yandri; klaim penggunaan Dana Desa untuk 10.000 rumpun jagung, padahal kenyataannya hanya 1.000 rumpun saja. Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa.
Partisipasi Polri dan Kejagung
Sosialisasi Permendes tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Fadil Imran. Kehadirannya semakin menguatkan komitmen kerjasama antar lembaga dalam mengawasi dan melindungi kepala desa dari praktik pemerasan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi para kades dalam menjalankan tugasnya.
Kesimpulan
Pemerasan terhadap kades oleh oknum LSM dan wartawan gadungan menjadi sorotan utama. Mendes PDT meminta penegak hukum untuk bertindak tegas. Kerja sama antara Kemendes PDT, Kejaksaan Agung, dan Polri sangat krusial untuk memberantas praktik ini dan memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. Semoga langkah-langkah konkret segera diambil untuk melindungi para kepala desa dan memaksimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk kemajuan desa.