Mendes PDT: Perangi Pemerasan terhadap Kepala Desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan komitmennya memberantas praktik pemerasan terhadap kepala desa oleh oknum LSM dan wartawan, menanggapi kontroversi pernyataan sebelumnya.
![Mendes PDT: Perangi Pemerasan terhadap Kepala Desa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/140058.436-mendes-pdt-perangi-pemerasan-terhadap-kepala-desa-1.jpg)
Jakarta, 2 Februari 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyatakan komitmen kuat untuk melindungi kepala desa dari praktik pemerasan. Pernyataan ini menyusul kontroversi terkait video pernyataan beliau yang viral di media sosial.
Dalam audiensi dengan perwakilan LSM dan wartawan di Kantor Kemendes PDTT, Senin lalu, Menteri Yandri menjelaskan keprihatinannya atas maraknya laporan pemerasan terhadap kepala desa. Ia seringkali mendengar keluhan serupa saat kunjungan kerja ke berbagai desa di Indonesia. "Keluhannya sama, mereka merasa terganggu dan diperas," ujar Menteri Yandri.
Audiensi ini juga membahas klarifikasi terkait potongan video yang beredar. Potongan video tersebut diambil dari sesi siaran langsung sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Dana Desa 2025, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDTT Jumat (31/1).
Kontroversi muncul karena penggunaan istilah "wartawan bodrek", yang dianggap sebagian pihak kurang tepat. Namun, Menteri Yandri menegaskan bahwa yang dimaksud adalah oknum-oknum tertentu, bukan seluruh profesi jurnalis atau LSM. Ia juga menampilkan bukti-bukti penangkapan oknum LSM dan wartawan gadungan yang terbukti melakukan pemerasan.
Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus, yang mewakili LSM dan wartawan, menyampaikan bahwa penggunaan istilah 'oknum' akan lebih diterima dan mendukung upaya pemberantasan ini. Menteri Yandri pun meluruskan maksud pernyataannya, menekankan fokus pada perlindungan kepala desa dari praktik ilegal tersebut.
Permasalahan ini juga dibahas dalam konteks aplikasi Jaga Desa dari Kejaksaan Agung. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat penanganan masalah hukum di desa, termasuk kasus pemerasan. Menteri Yandri mendorong Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menindak tegas setiap laporan terkait kasus ini.
Menteri Yandri menekankan kembali bahwa komitmennya bukan untuk melawan seluruh LSM atau wartawan, melainkan untuk melindungi kepala desa dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan. Beliau berharap adanya kerjasama dari semua pihak untuk memberantas praktik ini demi kemajuan dan kesejahteraan desa.
Sebagai penutup, langkah tegas Menteri Yandri ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi kepala desa dan mencegah praktik pemerasan serupa di masa mendatang. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa dapat lebih efektif.