Mendes Yandri Ajak Laporkan Kades Koruptor Dana Desa
Menteri Desa Yandri Susanto mengajak masyarakat, LSM, dan wartawan untuk melaporkan kepala desa yang korup dan menyelewengkan dana desa, menanggapi kontroversi pernyataan sebelumnya.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menghimbau agar masyarakat aktif melaporkan kepala desa yang terindikasi korupsi dana desa. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 2 Januari 2024, di Jakarta, saat audiensi dengan perwakilan LSM dan wartawan. Beliau menegaskan pentingnya pengawasan dan meminta agar tidak melindungi oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana tersebut.
Imbauan ini muncul sebagai klarifikasi atas kontroversi potongan video sebelumnya. Dalam video tersebut, Menteri Yandri menyinggung adanya dugaan pemerasan kepala desa oleh oknum LSM dan wartawan. Pernyataan ini memicu reaksi negatif dari sebagian LSM dan wartawan yang merasa pernyataannya terlalu general.
Menteri Yandri mengklarifikasi pernyataannya, menekankan bahwa yang dimaksud adalah oknum, bukan seluruh LSM dan wartawan. Beliau mengapresiasi peran LSM dan wartawan yang profesional dan berani melaporkan kasus korupsi. "LSM bagus kalau melaporkan itu. Saya apresiasi. Termasuk wartawan, tulis apa adanya," ujar Mendes Yandri.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan LSM dan wartawan yang menyampaikan kekecewaan atas pernyataan sebelumnya. Salah satu perwakilan, Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus, menyatakan bahwa penggunaan kata 'oknum' akan lebih tepat dan diterima dengan baik.
Menteri Yandri menjelaskan bahwa tujuan pernyataannya adalah untuk mengungkap praktik-praktik korupsi yang terjadi di desa. Beliau juga menegaskan kembali pentingnya peran Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemerasan kepala desa oleh oknum LSM dan wartawan.
Klarifikasi ini disampaikan dalam konteks sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Diskusi tersebut juga membahas aplikasi Jaga Desa dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mempercepat penanganan masalah hukum di desa.
Sebagai penutup, Menteri Yandri kembali mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan. Beliau berharap kerjasama antara pemerintah, masyarakat, LSM dan media dapat menciptakan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Transparansi dan penggunaan kata yang tepat dalam menyampaikan informasi sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.