Mendes PDT Imbau Kades Laporkan Pemerasan Oknum LSM dan Wartawan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau kepala desa (kades) untuk melapor ke aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan dari oknum LSM atau wartawan, didukung kerjasama Kemendes PDT dengan kepolisian dan kejaksa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh kepala desa (kades) di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan langsung di Jakarta pada Senin, 2 Januari 2024. Mendes PDT meminta para kades untuk berani melaporkan segala bentuk pemerasan yang dilakukan oleh oknum, baik dari LSM, wartawan, maupun pihak lainnya yang mengatasnamakan profesi tertentu.
Mendes Yandri menekankan pentingnya keberanian para kades untuk melapor. Menurutnya, tidak perlu ada keraguan karena Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menjalin kerja sama yang erat dengan kepolisian dan kejaksaan. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan dukungan hukum kepada para kades yang menjadi korban pemerasan.
Imbauan ini muncul berdasarkan fakta di lapangan. Mendes Yandri mengungkapkan adanya oknum LSM dan wartawan yang melakukan tindakan pemerasan terhadap para kades. Permasalahan ini juga dibahas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat, 31 Januari 2024.
Lebih lanjut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria (perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung) mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini diluncurkan Kejaksaan Agung untuk mempercepat respons terhadap berbagai masalah hukum di desa, termasuk yang melibatkan kades. Dalam konteks inilah, Mendes Yandri menyoroti isu pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan sebagai salah satu masalah krusial yang dihadapi kades saat ini.
Oleh karena itu, Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk segera menindaklanjuti setiap laporan dan temuan terkait kasus pemerasan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi dan mendukung kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut jelas merugikan dan menghambat pembangunan desa.
Dengan adanya kerja sama antar lembaga dan imbauan yang jelas, diharapkan para kepala desa merasa lebih terlindungi dan termotivasi untuk melaporkan setiap tindakan pemerasan yang dialaminya. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pemerasan terhadap kades memerlukan kerjasama semua pihak. Keberanian kades untuk melapor, dukungan dari Kemendes PDT, dan penegakan hukum yang tegas akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung percepatan pembangunan desa.