Mendes PDT Ancam Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menindak tegas kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa, termasuk untuk judi online, setelah PPATK menemukan kasus serupa di Sumatera Utara.
![Mendes PDT Ancam Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230223.527-mendes-pdt-ancam-tindak-tegas-kades-yang-selewengkan-dana-desa-untuk-judi-online-1.jpg)
Jakarta, 31 Januari 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyatakan perang terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa. Pernyataan tegas ini menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penyelewengan dana desa untuk judi online (judol).
Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 di Jakarta, Mendes Yandri menegaskan komitmennya untuk menindak para oknum tersebut. "Satu-dua hari ini ada kepala desa yang menggunakan dana desanya untuk judi online. Saya akan 'sikat' mereka melalui jalur hukum, bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," tegasnya. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Kemendes PDTT.
Kemendes PDTT tidak akan menoleransi bentuk penyelewengan dana desa apapun. "Tidak ada toleransi. Kami, Menteri dan Wakil Menteri, tidak akan melindungi mereka," tandas Yandri. Ia juga mengingatkan para kepala desa akan tanggung jawab besar yang diemban. "Jagalah kewibawaan dan kehormatan sebagai kepala desa. Jangan sampai tercoreng oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab," pesannya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, telah mengumumkan temuan lembaga tersebut. PPATK sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online di beberapa daerah. Di Sumatera Utara, sekitar enam kepala desa di sebuah kabupaten terbukti menggunakan dana desa untuk judi online dengan total mencapai ratusan juta rupiah, antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per kepala desa. PPATK bahkan menduga total dana desa yang disalahgunakan untuk judi online di kabupaten tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.
Temuan ini menunjukkan adanya modus baru penyelewengan dana desa yang perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyelewengan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Mendes PDTT berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan dana desa lebih tertib dan akuntabel.
Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat desa, sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan.