Kejati Sumbar Optimalkan Pengawasan Dana Desa 2025: Rp1,054 Triliun untuk 1.035 Nagari
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat optimalkan pengawasan dana desa tahun 2025 senilai Rp1,054 triliun untuk mencegah penyimpangan dan memastikan tepat guna bagi 1.035 nagari/desa di Sumbar, serta meluncurkan aplikasi 'Kawa Daun'.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) gencar melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp1,054 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 1.035 nagari atau desa di seluruh Sumatera Barat. Pengawasan ketat ini bertujuan mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang bersumber dari negara tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Eka Efendri Saputra, menegaskan komitmen pengawasan optimal ini dalam jumpa pers di Padang, Rabu. Ia menekankan pentingnya memastikan dana desa digunakan untuk program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dirasakan langsung dampak positifnya. "Pengawasan dioptimalkan agar dana yang sudah digelontorkan negara itu tidak diselewengkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Eka.
Pemerintah menetapkan dana desa sebagai anggaran prioritas. Oleh karena itu, penyaluran dana desa tetap berlanjut meskipun pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran. Kejati Sumbar mengingatkan agar pengelolaan dan penggunaan dana desa senantiasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana tersebut.
Kejati Sumbar Luncurkan Aplikasi 'Kawa Daun'
Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih efektif dan transparan, Kejati Sumbar meluncurkan program prioritas bernama 'Kawa Daun'. Program ini berupa aplikasi khusus yang dirancang untuk memantau dan memberikan akses informasi terkait pengelolaan dana desa. Aplikasi 'Kawa Daun' merupakan tindak lanjut dari program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung RI.
Aplikasi ini memberikan akses kepada masyarakat, khususnya para wali nagari (setingkat kepala desa), untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai pengelolaan dana desa. Eka Efendri Saputra menjelaskan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Kejati Sumbar juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti menyelewengkan dana desa dan merugikan keuangan negara. Tidak akan ada toleransi terhadap tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Evaluasi pada tahun 2024 menunjukkan penggunaan dana desa di Sumbar berjalan aman tanpa kasus penyimpangan yang signifikan.
Tingginya minat wali nagari dalam mengakses aplikasi 'Kawa Daun' menunjukkan antusiasme dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi indikator positif dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Pengawasan Berlapis di Sumatera Barat
Selain pengawasan langsung dari Kejati Sumbar, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di provinsi ini juga dilibatkan dalam pengawasan dana desa. Kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Eka Efendri Saputra mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan penggunaan dana desa kepada kantor kejaksaan terdekat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses investigasi yang teliti dan profesional. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat guna dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengawasan yang ketat dan adanya aplikasi 'Kawa Daun', diharapkan pengelolaan dana desa di Sumatera Barat dapat berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Hal ini akan memastikan bahwa dana desa benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 1.035 nagari/desa di Sumatera Barat.