LPBH NU Kediri Dampingi Kades Kuatkan Tata Kelola Desa
LPBH NU Kabupaten Kediri memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada para kepala desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mencegah praktik-praktik tidak bertanggung jawab.

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berkolaborasi dengan PCNU Kabupaten Kediri dalam memberikan pendampingan kepada para kepala desa. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan desa, mencegah praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab, dan mendukung program Asta Cita pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam sebuah Sarasehan Nadhlatul Ulama dan Asta Cita bersama kepala desa di Aula PCNU Kabupaten Kediri pada Rabu, 14 Mei 2024.
Ketua PCNU Kabupaten Kediri, K.H. Muhammad Makmun Mahfud, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata NU dalam pembangunan daerah. PCNU dan LPBH NU ingin memberikan edukasi kepada para kepala desa agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan. "Ini upaya kami memberikan kontribusi pada pembangunan di daerah untuk mewujudkan Asta Cita mendukung pemerintah terutama bagaimana kita bisa menjadi teman musyawarah kepala desa dalam tata kelola pemerintah desa. Itu tujuan utamanya," ungkap K.H. Muhammad Makmun Mahfud.
Pendampingan ini sangat penting mengingat banyak kepala desa yang merasa resah dengan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan kerap meminta pertanggungjawaban tanpa dasar yang jelas. LPBH NU hadir sebagai solusi preventif untuk memberikan pemahaman tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan difokuskan pada pencegahan. "Kami memberikan tindakan preventif, dimulai bagaimana mereka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memastikan kepala desa mampu menjalankan sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok, fungsi) sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya. Pendampingan ini mencakup penyuluhan hukum dan bantuan hukum jika diperlukan.
Samsul Munir menegaskan bahwa hukum di Indonesia sudah jelas. Jika ada masalah atau oknum yang hanya ingin membuat masalah, akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kepala desa bisa menyikapinya, bahwa negara kita negara hukum. Itu ada aturan semua, baik elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) ada aturan hukumnya. Jadi, harus dijalankan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," tegasnya.
LPBH NU siap memberikan pendampingan hukum secara komprehensif, mulai dari penyuluhan hingga bantuan hukum jika diperlukan. Tujuannya adalah untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan konflik yang merugikan masyarakat.
Tidak hanya LPBH NU, Dandim 0809 Kediri Letkol Inf. Ragil Jaka Utama juga turut memberikan dukungan dan edukasi dalam kegiatan ini. Pihaknya menekankan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. "Negara kita kan negara hukum, tidak bisa serta merta diselesaikan dengan premanisme, harus sesuai aturan, regulasi. Untuk aturan hukum memang butuh pendampingan, sehingga program desa selaras dengan pemerintah pusat," kata Letkol Inf. Ragil Jaka Utama.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Sarasehan ini dihadiri oleh para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kediri, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran Dandim 0809 Kediri menunjukkan dukungan dari pihak TNI dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa. Kerjasama yang baik antara LPBH NU, PCNU, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pendampingan dan edukasi yang diberikan, diharapkan para kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat desa.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong good governance di tingkat desa. Dengan adanya pendampingan dan edukasi yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kesimpulannya, kolaborasi antara LPBH NU, PCNU, dan pihak terkait lainnya dalam memberikan pendampingan kepada kepala desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang lebih baik, efektif, dan berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat.