FSGI Desak Pemda Verifikasi Data Calon Murid Jalur Domisili SPMB
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data calon murid jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) guna mencegah kecurangan.

Jakarta, 7 Maret 2024 - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mendesak pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data calon murid jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan seperti jual beli kartu keluarga dan kuota sekolah yang marak terjadi sebelumnya. Verifikasi data yang ketat diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih adil dan transparan.
Menurut Heru Purnomo, verifikasi data meliputi pengecekan kesesuaian nama orang tua calon murid di rapor atau ijazah dengan data di kartu keluarga (KK). Selain itu, tanggal penerbitan KK juga harus diperhatikan; KK harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. "Dinas Pendidikan dan sekolah harus tegas mengawasi data anak-anak yang mau masuk jalur domisili SPMB," tegas Heru saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/3).
FSGI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membangun sistem verifikasi yang efektif. Sistem ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap syarat wajib jalur domisili SPMB. "Ketika ditemukan perbedaan data antara KK dan ijazah/rapor, pendaftaran calon murid harus ditolak," imbuh Heru.
Verifikasi Data dan Pencegahan Kecurangan
Heru berharap, dengan adanya verifikasi data yang ketat, SPMB mendatang akan lebih bersih dari praktik kecurangan. Ia mengungkapkan, praktik jual beli KK dan kuota sekolah telah menjadi masalah serius dalam penerimaan murid baru sebelumnya. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan kolaborasi antar instansi pemerintah sangat penting untuk mencegah hal tersebut terulang.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa verifikasi data bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa data yang disampaikan oleh calon murid akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penerimaan murid baru dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Penerapan sistem verifikasi yang ketat ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon murid untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sejalan dengan semangat pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu.
SPMB 2025/2026 dan Empat Jalur Penerimaan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, sebelumnya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan SPMB yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur prestasi (akademik, non-akademik, dan kepemimpinan), jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Masing-masing jalur memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.
Penetapan empat jalur ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu. Kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.
Dengan adanya sistem SPMB yang lebih terstruktur dan pengawasan yang ketat, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lebih baik dan adil di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjamin kualitas pendidikan di Indonesia dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak Indonesia untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
Keempat jalur tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon peserta didik, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau wilayah tempat tinggal. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi semua.
Dengan adanya verifikasi data yang ketat dan kolaborasi antar instansi, diharapkan SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat terlaksana dengan lebih baik dan lebih adil bagi semua calon peserta didik.