Disdikpora Bali Perketat Jalur Domisili SPMB 2025: Nilai Rapor Jadi Kunci
Disdikpora Bali memperketat jalur domisili SPMB 2025 dengan memprioritaskan nilai rapor, guna mencegah kecurangan dan memastikan penerimaan siswa yang adil dan transparan.

Denpasar, 14 Mei 2024 - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali mengumumkan perubahan signifikan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Perubahan ini berfokus pada jalur domisili, yang kini akan lebih ketat dan mengutamakan nilai rapor siswa sebagai penentu kelulusan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Disdikpora Bali, KN Boy Jayawibawa, dalam rapat dengan DPRD Bali.
Langkah ini diambil sebagai respons atas praktik kecurangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak orang tua yang berupaya mengakali sistem untuk memasukkan anak mereka ke sekolah negeri favorit melalui jalur domisili. Untuk mencegah hal tersebut terulang, Disdikpora Bali menegaskan bahwa jalur domisili tidak lagi mengandalkan surat keterangan domisili semata. Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen utama, dan yang terpenting, nilai rapor siswa akan menjadi pertimbangan utama.
"Jangan salah duga, jalur domisili itu bukan berarti surat keterangan domisili, itu justru tidak kami terima, harus memakai kartu keluarga (KK), dan domisili itu mengedepankan nilai rapor," tegas Boy Jayawibawa.
Kuota dan Persyaratan Jalur Domisili SPMB 2025
Boy Jayawibawa menjelaskan alokasi kuota untuk masing-masing jalur penerimaan siswa baru. Untuk SMA, jalur domisili mendapat alokasi 30 persen dari total pagu siswa, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara itu, untuk SMK, alokasi jalur domisili lebih kecil, yaitu 8 persen, dengan afirmasi 30 persen, prestasi 60 persen, dan mutasi 2 persen.
Calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili wajib memenuhi beberapa persyaratan. Mereka harus memiliki KK dengan domisili di sekitar sekolah yang dituju, terbit paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Selain itu, pelamar wajib melampirkan rapor semester 1 hingga 5 saat SMP, serta surat keterangan akumulasi nilai rapor yang mencakup mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Dengan persyaratan yang lebih ketat ini, Disdikpora Bali berharap dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan transparan. Sistem penerimaan siswa baru ini akan dibuka pada tanggal 30 Juni 2025.
Upaya Pencegahan Kecurangan dan Peningkatan Akses Pendidikan
Disdikpora Bali juga menekankan komitmennya untuk mencegah praktik "titipan siswa" dan segala bentuk kecurangan dalam proses SPMB. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi praktik curang dalam penerimaan siswa. Pemerintah Bali juga menyediakan berbagai jalur potensial baru, sehingga siswa memiliki lebih banyak pilihan.
"Sekarang sudah tidak bisa lagi (curang), jadi kita manfaatkan daya tampung itu, tidak ada lagi kalau dia sudah tidak diterima ya masuk sekolah swasta," ujar Boy Jayawibawa.
Terkait daya tampung, Boy menambahkan bahwa SMA/SMK negeri di Bali memiliki daya tampung sebanyak 53.322 siswa, sedangkan SMA/SMK swasta memiliki daya tampung 39.804 siswa. Jumlah lulusan SMP tahun ini mencapai 65.197 orang. Dengan demikian, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri masih dapat tertampung di sekolah swasta.
Dengan adanya peningkatan akses pendidikan dan sistem penerimaan yang lebih transparan, diharapkan kualitas pendidikan di Bali dapat terus meningkat.