Ganjil Genap Tol Cikupa-Merak Berlaku Mulai Hari Ini, Atur Jadwal Perjalanan Anda!
Polda Banten terapkan sistem ganjil genap di Tol Cikupa-Merak mulai 27-30 Maret untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran. Sistem ini diterapkan bersamaan dengan delay system.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberlakukan sistem ganjil genap di ruas Tol Cikupa-Merak mulai hari ini, Senin, 27 Maret 2024 hingga 30 Maret 2024. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang diprediksi meningkat selama periode arus mudik Lebaran. Penerapan sistem ganjil genap ini diumumkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol. Leganek Mawardi, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Menurut Kombes Pol. Leganek Mawardi, sistem ganjil genap diberlakukan bersamaan dengan sistem delay untuk memecah arus kendaraan yang masuk ke Tol Cikupa-Merak. "Kalau situasi merah, baru masuk sampai ke dalam tol. Itu akan kita lakukan delay system. Kemudian kita juga berlakukan untuk ganjil-genap itu tadi. Fungsinya adalah untuk pemecah arus lalu lintas," jelasnya. Penerapan sistem ganjil genap dimulai pukul 14.00 WIB.
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap akan dialihkan ke jalur arteri. Meskipun saat pengumuman situasi arus lalu lintas masih terpantau normal, langkah antisipatif ini diambil untuk mencegah kemacetan parah selama periode mudik. Polda Banten juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengatur jadwal keberangkatannya, terutama jika situasi lalu lintas sudah masuk kategori kuning atau hijau.
Sistem Ganjil Genap dan Delay System di Tol Cikupa-Merak
Sistem ganjil genap di Tol Cikupa-Merak diterapkan sebagai bagian dari strategi manajemen lalu lintas untuk mengurai kepadatan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Sistem ini dikombinasikan dengan delay system, yaitu pengaturan waktu masuk kendaraan ke tol untuk mencegah penumpukan kendaraan di pintu masuk.
Penerapan delay system akan dilakukan ketika situasi lalu lintas mencapai kategori merah. Kriteria situasi lalu lintas dibagi menjadi tiga: hijau (normal), kuning (mulai padat), dan merah (padat). Pada situasi kuning dan hijau, masyarakat diimbau untuk mengatur jadwal keberangkatan mereka, namun belum diberlakukan sistem ganjil genap dan delay system.
Kombes Pol. Leganek Mawardi menjelaskan bahwa situasi hijau menunjukkan antrean kendaraan masih berada di dalam kawasan Merak, Indah Kiat, Kajima, dan dermaga eksekutif. Sedangkan situasi kuning menandakan antrean kendaraan sudah melewati buffer area, yaitu Jalan Cikuasa atas menuju Merak. Situasi merah berarti kepadatan lalu lintas sudah sangat tinggi dan memerlukan tindakan pengaturan yang lebih ketat.
Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
Langkah Polda Banten ini merupakan bagian dari upaya antisipasi kemacetan selama arus mudik Lebaran. Dengan memberlakukan sistem ganjil genap dan delay system, diharapkan arus lalu lintas di Tol Cikupa-Merak dapat terurai dengan baik dan perjalanan mudik masyarakat dapat lebih lancar. Polda Banten menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan selalu mengecek kondisi lalu lintas sebelum melakukan perjalanan.
Selain penerapan sistem ganjil genap dan delay system, Polda Banten juga akan melakukan berbagai upaya lain untuk memastikan kelancaran arus mudik, seperti penambahan personel di lapangan, pengaturan jalur, dan koordinasi dengan instansi terkait. Diharapkan dengan berbagai upaya ini, arus mudik Lebaran dapat berjalan lancar dan aman.
Penting bagi pemudik untuk selalu memperhatikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Perencanaan perjalanan yang matang dan kesiapan diri merupakan kunci untuk menghindari kemacetan dan memastikan perjalanan mudik yang nyaman dan aman.
Semoga dengan adanya kebijakan ini, perjalanan mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. Polda Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama periode mudik.