Gas LPG 3 Kg Kembali Normal Setelah Perintah Presiden
Penjualan gas LPG 3 Kg telah kembali normal setelah Presiden menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan, mengakhiri kelangkaan dan memastikan masyarakat dapat membeli gas dengan harga wajar.

Gas LPG 3 Kg Kembali Normal
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram telah kembali normal. Hal ini terjadi setelah Presiden memberikan perintah langsung untuk mengembalikan sistem distribusi seperti semula. Zulhas menyatakan distribusi gas LPG 3 kg kini lancar dan masyarakat dapat kembali membeli gas dengan mudah.
Penjelasan Zulhas Mengenai Normalisasi Distribusi
Dalam kunjungannya ke Pasar Klender, Jakarta Timur, Zulhas menyampaikan, "Jadi alhamdulillah gas (LPG 3 kg) sudah lancar, kembali normal, setelah ada perintah Bapak Presiden, dikembalikan seperti semula." Ia juga menambahkan bahwa para pedagang di pasar tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan ini, karena mereka kini dapat kembali menjual gas tanpa kendala.
Zulhas menekankan bahwa keputusan Presiden telah mengakhiri kelangkaan LPG 3 kg yang sempat terjadi. Normalisasi pasokan ini diharapkan dapat memastikan masyarakat mendapatkan gas dengan harga yang wajar dan mencegah potensi kelangkaan di masa mendatang. Ia menambahkan, "Gas (LPG 3 kg) tadi sudah enggak ada masalah, tadi ibu-ibu menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden, telah mengembalikan, boleh lagi mereka mengambil gas kapan saja."
Instruksi Presiden dan Peran Kementerian ESDM
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali para pengecer LPG 3 kg. Instruksi ini disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berkomunikasi dengan Presiden terkait perubahan pola distribusi gas subsidi 3 kg.
Dasco menjelaskan, "Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa." Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian menata ulang status para pengecer, mengubahnya menjadi sub-pangkalan agar dapat kembali berjualan.
Solusi Sub-Pangkalan dan Kebijakan Sebelumnya
Penggunaan sub-pangkalan dinilai sebagai solusi tepat untuk mengatur distribusi LPG 3 kg dan memastikan gas tersebut dijual dengan harga yang sesuai dengan subsidi pemerintah. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya diberlakukan pelarangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg, yang hanya diperbolehkan dijual di pangkalan utama mulai 1 Februari 2025. Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan masalah kelangkaan gas LPG 3 kg dapat teratasi secara permanen.
Kesimpulan
Dengan adanya intervensi langsung dari Presiden, masalah kelangkaan gas LPG 3 kg telah teratasi. Normalisasi distribusi gas ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, memastikan akses yang mudah dan harga yang terjangkau. Langkah pemerintah dalam menata ulang sistem distribusi melalui sub-pangkalan diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga stabilitas pasokan gas LPG 3 kg di masa mendatang. Ke depan, pengawasan dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.